Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Desa Pakkatto Jadi Target di Sulsel

×

KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Desa Pakkatto Jadi Target di Sulsel

Sebarkan artikel ini
infografis rencana perluasan desa antikorupsi tahun 2026 di 12 provinsi dengan total 134 desa
DESA ANTIKORUPSI 2026 — Infografis rencana perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh KPK RI yang menargetkan 134 desa di 12 provinsi, dengan Sulawesi Selatan dan NTT masing-masing 21 desa. (grafis/ist)

JAMLIMA.COM, SULSEL — Persiapan perluasan program Desa Antikorupsi 2026 di Sulawesi Selatan dibahas dalam rapat koordinasi percontohan tingkat kabupaten yang digelar secara virtual, Selasa (20/1/2026).

Rapat diikuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota wilayah rencana perluasan.

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menyatakan Program Desa Antikorupsi bertujuan menyebarluaskan nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.

“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 awal kami diskusi, jadi waktu di awal tahun 2021 itu perangkat desa yang korupsi itu cukup tinggi, kemudian pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berakibat kepada pembangunan di desa, kemudian pemberantasan kemiskinan di desa jadi tidak dilakukan,” ucap Rino.


Baca juga: ⇒ Sosok Ayah di Balik OTT Bupati Ade Swara yang KECIPRATAN Terima Rp9,5 Miliar


Indikator Pencegahan

Rino menjelaskan, perluasan Desa Antikorupsi diharapkan menekan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi.

Program ini juga mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan untuk ke depannya agar kepala desa dan perangkat desa itu lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi dalam lima komponen utama. Kelimanya meliputi tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Komponen ini menjadi dasar membangun desa berintegritas.

Untuk 2026, KPK menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan. Setiap provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.

“Di Sulawesi Selatan itu ada nama desanya Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa, yang menjadi contoh Desa Antikorupsi,” jelas Rino.

Data KPK mencatat program ini berjalan sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.

Pada 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak untuk perluasan. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk program perluasan.

Hingga 2025, total desa yang terlibat mencapai 235 desa. Pada 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa.

Target tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak pada 2026, sebagai upaya penguatan pencegahan korupsi dari tingkat pemerintahan paling dasar.


Baca juga: ⇒ OTT Wali Kota Madiun, Dua Klaster dengan Nilai Rp2,25 Miliar

Example 468x60
Example 300250