Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahNasional

7 Keuchik Aceh Barat Dinonaktifkan, Temuan Dana Desa Rp10,7 M

×

7 Keuchik Aceh Barat Dinonaktifkan, Temuan Dana Desa Rp10,7 M

Sebarkan artikel ini
KEUCHIK ACEH BARAT DINONAKTIFKAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menonaktifkan tujuh keuchik terkait temuan dana desa di Aceh Barat, Senin (7/4/2026). Penonaktifan dilakukan setelah temuan audit mencapai Rp10,7 miliar. (foto/ilustrasi)
KEUCHIK ACEH BARAT DINONAKTIFKAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menonaktifkan tujuh keuchik terkait temuan dana desa di Aceh Barat, Senin (6/4/2026). Penonaktifan dilakukan setelah temuan audit mencapai Rp10,7 miliar. (foto/ilustrasi)

JAMLIMA.COM, ACEH BARAT — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh keuchik pada Senin (6/4/2026) setelah temuan audit dana desa mencapai Rp10.726.421.265,55.

Pemerintah daerah menjatuhkan sanksi karena para keuchik tidak menindaklanjuti rekomendasi audit dalam batas waktu 60 hari.

Sanksi berlaku maksimal tiga bulan sejak 6 April 2026.

Ketua Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat, Safrizal, menyampaikan hasil pengawasan menemukan temuan keuangan desa yang belum selesai.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian dan menghambat tata kelola pemerintahan gampong.

Pemerintah daerah menindaklanjuti temuan ini melalui Rapat Koordinasi Kabupaten pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar, Universitas Teuku Umar.

Forum ini melibatkan Forkopimda, Danrem 012, Forkopimcam, serta para keuchik dan pemangku kepentingan.

Dalam forum tersebut, Inspektorat menegaskan banyak rekomendasi Laporan Hasil Audit belum ditindaklanjuti. Temuan materiil wajib dikembalikan ke kas gampong.


Baca juga: Pemkab Takalar Perkuat Ekonomi Nelayan


Pengembalian Baru Rp3.157.922.764,85

Kapolres Aceh Barat mengingatkan agar pihak terkait menyelesaikan pengembalian kerugian dana desa paling lambat 31 Maret 2026.

Jika tidak, aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut.

Inspektorat mencatat 49 gampong memiliki temuan keuangan desa. Hingga 2 April 2026, pengembalian baru mencapai Rp3.157.922.764,85.

Sebanyak tujuh gampong telah menyelesaikan kewajiban. Gampong tersebut antara lain Belakang, Pasar Aceh, Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh, Alue Meuganda, dan Kubu.

Sementara itu, 35 gampong masih menjalankan proses penyelesaian. Pemerintah daerah memberi tenggat hingga 6 Juli 2026.

Namun, tujuh gampong belum menunjukkan penyelesaian signifikan.

Sebagian hanya mengembalikan sebagian kecil dari nilai temuan. Kondisi ini berpotensi memicu persoalan sosial.

Selama masa pemberhentian, pemerintah daerah menunjuk pelaksana tugas untuk menjaga pelayanan tetap berjalan.

Pemerintah dapat mengembalikan jabatan jika kewajiban diselesaikan.

Sebaliknya, pemerintah daerah dapat menjatuhkan pemberhentian tetap jika kewajiban tidak dipenuhi.

Pemerintah juga dapat menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022. Serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.


Example 468x60
Example 300250