Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Sidang Dana Hibah Jatim Bergulir, Khofifah Kembali Diminta Hadir

×

Sidang Dana Hibah Jatim Bergulir, Khofifah Kembali Diminta Hadir

Sebarkan artikel ini
Khofifah Indar Parawansa dipanggil KPK sebagai saksi kasus dana hibah Jatim 2026
SAKSI - Khofifah Indar Parawansa kembali dijadwalkan hadir sebagai saksi kasus dana hibah Jatim. Sidang KPK digelar 12 Februari 2026. (foto/ist)

JAKARTA, JAMLIMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dana hibah Jatim tahun anggaran 2019–2022. Sidang akan digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sebelumnya, Khofifah tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi pada 5 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut.

“Pekan kemarin, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penjelasan Mekanisme Hibah Pokmas

Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Khofifah untuk menjelaskan proses dan mekanisme hibah pokmas di tingkat eksekutif.

Permintaan itu merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi (KUS). Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya terjadi di legislatif, tetapi juga di eksekutif.

Dengan demikian, kehadiran Khofifah dinilai penting untuk menerangkan mekanisme pengelolaan dana hibah Jatim di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim.


Baca juga: Lagi! KPK Gelar OTT di Jakarta, Pejabat Bea Cukai Diciduk


Pengembangan OTT 2022

Kasus dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim).

OTT berlangsung pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.24 WIB.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak masa bakti 2019–2024.

21 Tersangka, Tersisa 20 Aktif

KPK mengumumkan identitas 21 tersangka pada 2 Oktober 2025.

Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Kusnadi. Dengan demikian, jumlah tersangka aktif dalam kasus dana hibah Jatim saat ini menjadi 20 orang.

Dalam perkara ini, tiga tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Saat ini, persidangan kasus dana hibah Jatim terus bergulir untuk mengurai peran serta dan mekanisme pengelolaan dana hibah di lingkungan legislatif dan eksekutif.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250