Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

BKN: Status PPPK Terbuka Pindah Menjadi PNS

×

BKN: Status PPPK Terbuka Pindah Menjadi PNS

Sebarkan artikel ini
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh S.H,M.H. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan beberapa hal terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa berpindah status menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).

Menurut Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu revisi Undang-Undang ASN yang akan dibahas di DPR. Hal ini dia sampaikan setelah adanya wacana dari Komisi II DPR RI tentang status pegawai P3K.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, perpindahan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis. Semua proses tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan, di Jakarta Barat, Rabu (20/11/2025).

Ia menegaskan peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui CPNS. Hingga saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan formasi ASN dari masing-masing pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade,” ujarnya.

Di sisi lain, kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terbuka.

Dirinya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kasus kandidat berpengalaman atau lulusan luar negeri yang merasa tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan bawah. Maka dari itu opsi PPPK akan selalu terbuka.

“Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K Terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi Itu selalu ada, selalu dibuka,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai keputusan pemerintah untuk pembukaan rekrutmen ASN baru tahun 2026 belum final.

Example 468x60
Example 300250