Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Platform X Batasi Usia 16 Tahun di Indonesia, Catat Tanggal Berlakunya

×

Platform X Batasi Usia 16 Tahun di Indonesia, Catat Tanggal Berlakunya

Sebarkan artikel ini
platform x menetapkan batas usia pengguna 16 tahun di indonesia dan menonaktifkan akun tidak sesuai
BATAS USIA X — Platform X menetapkan batas usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia dan akan menonaktifkan akun yang tidak sesuai mulai 27 Maret 2026. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.

Kebijakan ini berlaku untuk pengguna media sosial di Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai langkah ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta Pusat, Selasa (17/03/2026).

Aturan Usia Ketat

X menyampaikan komitmen melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Platform ini menyesuaikan layanan jejaring sosial berisiko tinggi, agar akses pengguna hanya usia 16 tahun ke atas.

Informasi perubahan juga tersedia di laman resmi pusat bantuan Indonesia. Akses dapat dilakukan melalui tautan: https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

Waktu Penertiban Akun

Mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi. Platform ini akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.

Kemkomdigi meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera merespons kebijakan serupa.

Pemerintah menilai kepatuhan aktif menjadi kunci menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegasnya.

Pemerintah menunggu platform digital lain menunjukkan komitmen yang sama.

Langkah ini penting untuk memastikan seluruh layanan digital mematuhi hukum di Indonesia.


Example 468x60
Example 300250