Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Bencana Sumatera: Pemerintah Salurkan Bantuan Hunian dan DTH

×

Bencana Sumatera: Pemerintah Salurkan Bantuan Hunian dan DTH

Sebarkan artikel ini
Bencana Sumatera 2025
Foto/Scr Bencana Sumatera 2025

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Bencana Sumatera kini memasuki tahap pemulihan setelah pemerintah mulai mengarahkan penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ke fase pemulihan. Pada tahap ini, pemerintah memusatkan perhatian pada pemenuhan kebutuhan hunian warga terdampak.

Pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan tempat tinggal masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan. Pemerintah menyiapkan skema bantuan hunian berdasarkan tingkat kerusakan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan stimulan bagi warga dengan rumah rusak ringan dan sedang. Pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang.

“Untuk yang rusak ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak Rp15 juta untuk ringan dan sedang Rp30 juta rusak,” ujar Tito pada konferensi pers penanganan bencana tiga provinsi, Senin (29/12).

Untuk kategori kerusakan berat, pemerintah menyiapkan hunian sementara bagi warga terdampak sambil membangun hunian tetap secara bertahap.

“Rusak berat akan disiapkan hunian sementara, ada yang huntara disiapkan atau yang mungkin dengan biaya yang tinggal di rumah keluarga. Sambil dibangunkan hunian tetap,” tambahnya.

Terkait hunian tetap, Tito menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan tiga skema pembiayaan. Danantara, APBN, dan dukungan non-pemerintah akan membiayai pembangunan hunian tersebut. Danantara telah mengalokasikan sekitar 15.000 unit hunian tetap, sementara pihak non-pemerintah telah memulai pembangunan 2.600 unit.

Dana Tunggu Hunian (DTH)

Sebagai alternatif penanganan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyediakan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah kerabat atau menyewa tempat tinggal.

Pemerintah daerah mengusulkan penerima DTH melalui surat keputusan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota. Berdasarkan data BNPB terdapat 16.264 kepala keluarga telah masuk daftar penerima DTH dengan sistem by name by address. Petugas memverifikasi dan memvalidasi data tersebut dengan basis data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan data tersebut, Provinsi Aceh mencatat 10.013 KK penerima DTH tahap pertama. Sumatra Utara menyusul dengan 4.508 KK, sedangkan Sumatra Barat mencatat 1.743 KK penerima.

Pemerintah tidak mewajibkan warga penerima DTH membawa KTP atau Kartu Keluarga saat pencairan bantuan. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami masyarakat terdampak. Setiap kepala keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Bank yang ditunjuk bersama aparat wilayah terkecil, seperti RT, RW, lurah, dan kepala desa, akan turun langsung ke lapangan untuk menyalurkan bantuan. Pemerintah berharap mekanisme ini memastikan bantuan tepat sasaran.

Saat ini, bank telah membuka rekening penerima. Mulai Selasa (30/12) hingga Jumat (2/1/2026), pihak bank bersama aparat kecamatan dan desa akan menyalurkan bantuan kepada warga yang memilih tinggal bersama keluarga atau mengontrak hunian.

Pemerintah menyalurkan Dana Tunggu Hunian secara bertahap tanpa menunggu seluruh data penerima rampung. Pemerintah juga memastikan akan membuka tahap lanjutan bagi warga terdampak yang belum menerima bantuan. (*)

Baca juga:
⇒⇒ https://jamlima.com/dilarang-gubernur-bupati-aceh-selatan-tetap-pergi-umrah-saat-bencana-di-wilayahnya/
⇒⇒ https://jamlima.com/pemkab-luwu-donasi-bencana-aceh-tamiang/

Example 468x60
Example 300250