Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

BPJS PBI Mendadak Nonaktif 2026, Begini Penyebab dan Cara Aktif Lagi

×

BPJS PBI Mendadak Nonaktif 2026, Begini Penyebab dan Cara Aktif Lagi

Sebarkan artikel ini
bpjs pbi nonaktif 2026 kartu indonesia sehat kis bpjs kesehatan layanan medis penyesuaian data dtks kemensos
LAYANAN BPJS PBI 2026 – Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan saat mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan. Kementerian Sosial menyesuaikan data penerima BPJS PBI melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 2026. (foto/ilustrasi)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah menonaktifkan sejumlah kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal 2026.

Kebijakan ini langsung memicu keluhan warga setelah status kepesertaan mereka mendadak tidak aktif saat hendak berobat pada Februari 2026.

Pemerintah mengambil langkah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari pembaruan data rutin yang dijalankan Kementerian Sosial.

Kenapa BPJS PBI Dinonaktifkan

Kementerian Sosial secara berkala menyesuaikan data penerima PBI melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam proses tersebut, Kemensos mengintegrasikan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi kondisi ekonomi peserta.

Melalui mekanisme itu, pemerintah mengeluarkan peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin dari daftar PBI. Sebaliknya, pemerintah memasukkan masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.

Sebagai informasi, BPJS PBI merupakan program bantuan sosial pemerintah yang menjamin akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat tidak mampu tanpa kewajiban membayar iuran.


Baca juga: Virus Nipah Mematikan 75 Persen, Kemenkes Siagakan Indonesia Lewat Edaran Kewaspadaan


Kriteria Peserta yang Bisa Aktif Kembali

Tidak semua peserta yang dinonaktifkan kehilangan haknya secara permanen. Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama untuk reaktivasi:

1. Termasuk daftar penonaktifan Januari 2026
Nama peserta tercatat dalam daftar resmi BPJS PBI yang dihentikan pada periode tersebut dan dapat diverifikasi melalui kanal resmi seperti PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.

2. Hasil verifikasi masih tergolong miskin atau rentan miskin
Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan pemeriksaan lapangan. Jika peserta masih memenuhi indikator dalam DTKS, petugas dapat mengusulkan kepesertaan aktif kembali.

3. Mengidap penyakit kronis atau kondisi darurat medis
Peserta yang menderita penyakit serius atau berada dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa berhak mengajukan reaktivasi dengan melampirkan surat keterangan medis.

“Peserta BPJS PBI yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN,” tegas Rizzky Anugerah.

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Mengacu pada informasi Pusdatinkesos, peserta dapat menempuh langkah berikut:

  1. Peserta meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas jika status dinyatakan tidak aktif.
  2. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat.
  3. Petugas Dinsos melakukan pengecekan dan verifikasi data.
  4. Selanjutnya, Dinsos membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
  5. Kementerian Sosial kemudian memverifikasi dokumen permohonan tersebut.
  6. Jika disetujui, petugas meneruskan data ke BPJS Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
  7. Setelah itu, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan peserta.

Peserta yang telah aktif kembali wajib memperbarui data paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Pemerintah mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui kanal resmi agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250