Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahEnter

Dana Desa Jadi Sorotan, Kejati Sulsel Optimalkan Jaga Desa, Jamintel Turun Langsung

×

Dana Desa Jadi Sorotan, Kejati Sulsel Optimalkan Jaga Desa, Jamintel Turun Langsung

Sebarkan artikel ini
bupati bantaeng bersama jajaran kejaksaan dan pejabat daerah menghadiri sosialisasi program jaga desa
JAGA DESA — Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin bersama jajaran kejaksaan dan pejabat daerah menghadiri sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan optimalisasi dan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini menargetkan penguatan kesadaran hukum sekaligus pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa di wilayah Sulawesi Selatan.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani hadir langsung dalam agenda tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman turut mendampingi bersama para kepala daerah dan para kepala kejaksaan negeri.

Kehadiran unsur pusat dan daerah menunjukkan penguatan tata kelola desa menjadi perhatian bersama.

Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin mengikuti kegiatan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar.

Forum ini memfokuskan pendampingan hukum, pengawasan, dan pembinaan administrasi pemerintahan desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca juga:  Firdaus Daeng Manye Tancap Gas Perkuat Ekonomi Nelayan Lewat Koperasi Desa Takalar


Cegah Kebocoran, Jangan Tunggu Kasus Meledak

Program Jaga Desa menempatkan pencegahan sebagai pendekatan utama. Aparat kejaksaan memberikan asistensi sejak tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Pola ini membantu aparatur desa memahami regulasi, memperbaiki administrasi, dan meminimalkan risiko kesalahan pengelolaan.

Kebutuhan pendampingan tersebut sejalan dengan meningkatnya besaran dana desa yang dikelola setiap tahun.

Tanpa pengawasan dan bimbingan hukum, pengelolaan anggaran berpotensi menghadapi persoalan administratif maupun hukum.

Pendekatan preventif memungkinkan potensi penyimpangan terdeteksi lebih awal sebelum menimbulkan kerugian.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sulawesi Selatan oleh Jamintel Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, sejumlah kejaksaan negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPC Abpednas sebagai bentuk penguatan pendampingan hukum dan pengawasan di tingkat desa.

Kolaborasi antara kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa memperkuat fungsi kontrol internal pemerintahan desa.

Pendampingan hukum dan pengawasan yang berjalan bersamaan mendorong tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Penguatan sistem pencegahan tersebut diharapkan membantu desa mengelola anggaran secara efektif sekaligus menjaga kepatuhan terhadap hukum.

Sehingga dana publik dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250