Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Dinas Fiktif Seret Eks Kepala Balai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,1 Miliar

×

Dinas Fiktif Seret Eks Kepala Balai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
penyidik kejaksaan tinggi sulawesi selatan menetapkan tersangka kasus dinas fiktif di kantor kejati sulsel
ILUSTRASI — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tersangka kasus perjalanan dinas fiktif di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (29/1/2026). Perkara ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar. (foto/jamlima.com)

JAMLIMA.COM, SULAWESI SELATANKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2022–2023.

Penyidik mengambil langkah tersebut setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah.

Kasus ini langsung menyorot pola korupsi administrasi yang berjalan senyap di balik dokumen resmi di Sulawesi Selatan

Pelaku merekayasa surat tugas, membuat perjalanan dinas fiktif, lalu mencairkan anggaran tanpa kegiatan nyata.

Modus berbasis kertas seperti ini berulang menguras keuangan negara tanpa meninggalkan jejak proyek fisik.

Dari hasil penelusuran awal, penyidik mengarah pada mantan kepala balai berinisial II.

Ia diduga menerbitkan dokumen dinas fiktif sebagai dasar pencairan anggaran sepanjang 2022–2023.

Selanjutnya, penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan II sebagai tersangka pada Kamis (29/1/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/P.4.1/Fd.2/01/2026.


Baca juga: Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Yahya: Saya Tidak Ikut Campur


Tindakan Hasil Penyidikan

Berdasarkan hasil penyidikan, II menyalahgunakan kewenangan dengan membuat dan menerbitkan surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi faktual.

Tersangka kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mencairkan dana negara.

Akibat perbuatannya, negara diduga menanggung kerugian signifikan.

Penyidik menilai tindakan itu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena dilakukan secara sadar dalam kapasitas jabatan.

Lebih jauh, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan balai yang sebelumnya tercatat menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar. Termasuk ratusan juta rupiah dari perjalanan dinas fiktif.

Nilai tersebut dihitung dari hasil audit dan penyelidikan internal.

Sementara itu, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, penyidik memastikan proses hukum terus berjalan.

Tim juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Karena itu, penyidik meminta tersangka dan saksi bersikap kooperatif serta tidak menghambat jalannya penyidikan.

Berkas perkara kini dilengkapi untuk tahap proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, II dijerat sangkaan primair Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 KUHP.

Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Serta sangkaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 618 KUHP.

Terakhir, penyidik melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan tersangka tambahan.


Baca juga: KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Desa Pakkatto Jadi Target di Sulsel


Kilas Fakta dan Data

Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melaporkan dugaan korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (27/5/2025).

Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman datang langsung ke Kantor Kejati Sulsel, menyerahkan laporan resmi beserta dokumen bukti.

Hasil audit internal mencatat kerugian negara mencapai Rp1.115.756.852.

Heri menegaskan kementerian membersihkan praktik korupsi dan menindak keras setiap pejabat yang menyalahgunakan anggaran.

Pemeriksa menetapkan mantan Kepala Balai periode 2022–2024 berinisial II sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab.


Baca juga: Tandatanganan Zona Integritas WBK, Husniah Talenrang: ASN Korupsi Tindak Tegas!


Audit Pola Penyimpangan


Pertama, perjalanan dinas fiktif tahun 2022–2023 melalui sewa kendaraan yang tidak pernah dilakukan, merugikan negara Rp914.051.662.
Kedua, rekayasa pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp201.705.190. Pekerjaan fisik selesai lebih dulu pada Oktober 2022, sementara kontrak baru diteken November 2022. Lima paket pekerjaan juga dikerjakan satu orang berinisial HM, bukan lima penyedia jasa berbeda.

Kasus ini menjadi laporan keempat yang dilimpahkan Irjen PKP dalam empat bulan terakhir, setelah perkara Rumah Khusus Maluku, proyek Rumah Khusus Pejuang Eks Tim-Tim senilai Rp430 miliar, serta program BSPS Sumenep dengan kerugian Rp109 miliar.

Kejati Sulsel langsung bergerak. Kasi Penkum Soetarmi menyatakan timnya menerima dokumen, berkoordinasi dengan Aspidsus, dan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.


Baca juga: 


Example 468x60
Example 300250