Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Perkuat Layanan Kesehatan, Kadis Kesehatan Lutra Terima Dokter Internsip Kemenkes

×

Perkuat Layanan Kesehatan, Kadis Kesehatan Lutra Terima Dokter Internsip Kemenkes

Sebarkan artikel ini
kepala dinas kesehatan luwu utara abd wahid menerima dokter internsip kemenkes di luwu utara
CAPTION INTERNSIP — Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara Abdul Wahid menerima dokter peserta Program Internsip Kemenkes RI di Luwu Utara, 5 Maret 2026. Program ini memperkuat pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Andi Djemma Masamba. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU UTARA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, Abdul Wahid, S.Kep., Ns., MH, menerima 15 dokter peserta Program Internsip Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun 2026 di Luwu Utara pada Kamis, (5/3/2026).

Abdul Wahid menyambut langsung para dokter internsip tersebut sekaligus memberikan arahan sebelum mereka mulai menjalankan tugas.

Tekankan Disiplin dan Komunikasi

Dalam arahannya, Abdul Wahid menekankan pentingnya disiplin dan komunikasi efektif saat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya minta para dokter menjaga disiplin dan membangun komunikasi yang baik saat memberikan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit di Luwu Utara,” kata Abd. Wahid.

Ia juga mengingatkan para dokter internsip untuk menjalankan tugas secara profesional serta menjaga etika dalam melayani pasien.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara mengapresiasi para tenaga medis yang akan menjalankan tugas di daerah tersebut. Ia berharap program dokter internsip dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami mengapresiasi para dokter yang akan bertugas di Luwu Utara. Semoga kehadiran mereka dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Bupati Luwu Utara.

Sebanyak 15 dokter peserta program internsip akan bertugas selama 12 bulan. Dinas Kesehatan Luwu Utara menempatkan mereka di sejumlah fasilitas layanan kesehatan, yakni Puskesmas Bone-Bone, Puskesmas Sukamaju, dan RSUD Andi Djemma Masamba.


Baca juga: Respon Cepat Arahan Prabowo dan Bupati, Kadis Kesehatan Lutra Gerakkan Gotong Royong Serentak



Kewajiban Sebelum Dokter Praktik

Program internsip dokter merupakan amanat Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Program ini memantapkan mutu dan kemandirian dokter baru lulusan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) melalui penyelarasan ilmu akademik dengan praktik pelayanan di lapangan.

Melalui program ini, pemerintah meningkatkan kompetensi profesional dokter, mendukung pemerataan tenaga kesehatan, serta memberikan perlindungan kepada pasien.

Secara rinci, program ini bertujuan untuk:

  • Memantapkan kemampuan dokter baru agar mampu berpraktik secara mandiri dan komprehensif.
  • Menyelaraskan kompetensi pendidikan akademik dengan kondisi pelayanan kesehatan di lapangan.
  • Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui dokter yang profesional.
  • Mendukung pemerataan distribusi tenaga kesehatan hingga ke daerah.
  • Menerapkan pendekatan kedokteran keluarga dan masyarakat.
  • Memberikan perlindungan kepada pasien dengan memastikan dokter memiliki kompetensi yang memadai.

“Pemerintah mewajibkan dokter baru mengikuti program internsip sebelum memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) permanen sebagai syarat menjalankan praktik kedokteran secara penuh.” pungkas Abdul Wahid.


Example 468x60
Example 300250