Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

DPRD Wajo Siapkan Perda Jamsos Demi Perlindungan Pekerja

×

DPRD Wajo Siapkan Perda Jamsos Demi Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi IV DPRD Wajo bahas Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan
RANPERDA - Komisi IV DPRD Wajo menggelar rapat pembahasan awal Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (5/1/2025). DPRD mendorong lahirnya regulasi yang melindungi pekerja rentan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Wajo. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, WAJO — Komisi IV DPRD Wajo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pembahasan awal berlangsung pada Kamis (5/1/2025).

Ketua Komisi IV A D Mayang memimpin rapat bersama Wakil Ketua Andi Rustan. Sejumlah anggota komisi turut hadir, di antaranya Rahman Rahim, Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, dan Aprialiani.

Rapat juga melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor. Hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Wajo Sainal Hayat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kabag Hukum Setda Wajo Elvira, serta Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo Bayu Utomo Putra.

A D Mayang menegaskan pembahasan ini menjadi fondasi kolaborasi strategis antara legislatif dan tim perancang Perda. Ia meminta Ranperda tidak berhenti sebagai turunan administratif dari regulasi pusat.

Baca juga: ⇒ DPRD Wajo Terima Aspirasi WASPAMOPS soal Polemik Kaur Keuangan Desa Bau-Bau

Rapat Komisi IV DPRD Wajo bahas Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan

Perlindungan Pekerja Wajo

Menurutnya, Ranperda harus menjadi payung hukum daerah yang kuat dan berdampak langsung bagi masyarakat pekerja di Wajo.

Ia menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik yang matang dan berbasis kebutuhan riil daerah. Selain itu, regulasi perlu selaras dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

A D Mayang juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif. Ia menilai masih banyak pekerja, khususnya di sektor informal, belum memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV Junaidi Muhammad menilai pembentukan Perda ini sebagai respons strategis atas keterbatasan regulasi teknis selama ini.

Ia berharap Perda dapat menjadi pedoman tegas. DPRD ingin penyerahan penyusunan teknis dilakukan kepada pihak ketiga yang kompeten, dengan target penunjukan perancang pada Februari mendatang.

Sementara itu, H. Risman Lukman menekankan Perda harus menutup celah perlindungan yang belum terakomodasi dalam peraturan bupati. Ia meminta regulasi fokus pada pekerja rentan.

Politisi PPP tersebut menyebut pekerja rumah tangga, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, hingga tenaga non-ASN sebagai kelompok yang perlu perhatian serius.

Menurut Risman, skema pembiayaan iuran menjadi isu sentral yang harus diatur secara jelas. Ia mengusulkan sumber pembiayaan berasal dari APBD, CSR, maupun sumber sah lainnya agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia juga menegaskan perlunya sinkronisasi Ranperda dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD Wajo berharap lahir regulasi yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPRD juga menargetkan kontribusi nyata terhadap penurunan angka kemiskinan secara berkelanjutan.

Baca juga: ⇒ Bapemperda DPRD Wajo Gas Perubahan Perda Layak Anak, Paripurna Dibidik Januari 2026

Example 468x60
Example 300250