Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Kasus Landak Jawa di Madiun Masuk Sidang, Fakta dan Perkembangan Terbaru

×

Kasus Landak Jawa di Madiun Masuk Sidang, Fakta dan Perkembangan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Landak Jawa (Hystrix javanica) (foto/wikipedia)

JAMLIMA.COM — Kasus kepemilikan Landak Jawa (Hystrix javanica) di Madiun kembali menyita perhatian publik. Saat ini, Pengadilan Negeri Madiun memeriksa saksi-saksi untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum perlindungan satwa liar di Indonesia.

Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Darwanto, petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, menemukan dua ekor landak yang terperangkap di kebunnya. Karena rasa belas kasihan, ia merawat landak tersebut hingga berkembang biak menjadi enam ekor. Peristiwa inilah yang kemudian menyeret Darwanto ke proses hukum.

Ciri Landak Jawa dan Status Perlindungan

Landak Jawa memiliki panjang tubuh sekitar 37–47 sentimeter dengan berat 13–27 kilogram. Hewan ini memiliki warna coklat kehitaman dengan duri berwarna putih kecoklatan.

Pemerintah menetapkan Landak Jawa sebagai satwa dilindungi melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Aturan tersebut melarang masyarakat memelihara, memburu, atau memperdagangkan landak tanpa izin resmi. Sebagai satwa endemik Indonesia, populasi Landak Jawa mengalami ancaman penurunan di habitat alaminya.

Kasus Kepemilikan Landak Jawa

Kepemilikan Landak Jawa tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini membatasi secara ketat pemeliharaan satwa dilindungi oleh masyarakat.

Pada Desember 2024, warga melaporkan Darwanto kepada kepolisian setempat. Aparat kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun. Setelah penyelidikan, penyidik menetapkan Darwanto sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Pihak terkait sempat menempuh jalur mediasi. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara berlanjut ke pengadilan.

Jalannya Persidangan

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi dari BKSDA dan penyidik kepolisian. Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Darwanto merawat landak semata-mata karena alasan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan komersial.

Sebaliknya, jaksa menilai unsur kepemilikan tanpa izin telah terpenuhi, meskipun penuntut umum tidak menemukan bukti niat perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Agenda Sidang

Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan pada Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan serta pendalaman unsur kesengajaan. Majelis hakim mempertimbangkan alat bukti dan konteks sosial sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, BKSDA Madiun merawat enam ekor landak yang menjadi barang bukti agar kelestariannya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Petugas juga memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa niat baik tidak dapat menggantikan kewajiban hukum. Masyarakat perlu mematuhi regulasi konservasi satwa dilindungi untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. (*)

Example 468x60
Example 300250