Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Ketika Mahfud MD di Makassar, Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Langgar Konstitusi

×

Ketika Mahfud MD di Makassar, Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Langgar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD

MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menyatakan dirinya sebagai pihak pertama yang secara terbuka menyebut Perpol 10/2025 bermasalah secara konstitusional.

“Saya adalah orang pertama yang menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, istilah yang lebih tegas, itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum,” ujar Mahfud saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum, bukan sebagai bagian dari lembaga atau komisi tertentu.

“Saya tidak berbicara sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, melainkan sebagai Mahfud MD, ahli hukum dan pengamat hukum. Sebagai ahli hukum, saya wajib meluruskan keadaan,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tidak dapat dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

“Kalau mau diatur, tidak bisa lewat Perpol atau Peraturan Pemerintah. Harus melalui undang-undang. Kalau diperlukan, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), karena Perppu juga setara dengan undang-undang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri.

Dalam aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil, baik manajerial maupun nonmanajerial, di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme kepolisian dan supremasi sipil, serta membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.(*)

Example 468x60
Example 300250