Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Tok! Resmi Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi Serahkan Pokir 2026 ke Bupati Wajo

×

Tok! Resmi Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi Serahkan Pokir 2026 ke Bupati Wajo

Sebarkan artikel ini
ketua dprd wajo firmansyah perkesi memimpin rapat paripurna penyerahan pokok pikiran dprd di kantor dprd wajo senin 2/3/2026
POKIR — Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi memimpin Rapat Paripurna penyerahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada Bupati Wajo di Kantor DPRD Wajo, Senin (2/3/2026). Dokumen diserahkan sebagai bahan penyempurnaan RKPD. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna penyampaian dan penyerahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Senin, 2 Maret 2026. Agenda strategis ini dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi.

Ketua Dprd Wajo, Firmansyah Perkesi menegaskan penyampaian Pokir bukan sekadar agenda administratif. Akan tetapi kewajiban konstitusional lembaga legislatif daerah.

“Penyampaian Pokir bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional lembaga legislatif daerah.”


Landasan Hukum Pokir

Rapat paripurna berlangsung dengan pendampingan Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita. Bupati Wajo Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, dan jajaran kepala OPD turut hadir.

Firmansyah merujuk Pasal 78, 80, dan 85 yang diatur Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Ia menjelaskan Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil penelaahan sistematis seluruh alat kelengkapan dewan.

DPRD menghimpun aspirasi melalui reses, rapat dengar pendapat, dan mekanisme kelembagaan lainnya.

Rumusan tersebut mencerminkan kebutuhan riil warga. Sektor prioritas meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar.

Selain itu penguatan ekonomi masyarakat, serta pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Politisi dua periode itu menekankan integrasi Pokir ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi instrumen penting menjaga mekanisme check and balance pemerintahan daerah.

Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita membacakan ringkasan laporan Pokir dalam rapat tersebut.

DPRD kemudian menyerahkan dokumen resmi Pokir kepada Bupati Wajo sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD.

Firmansyah menambahkan seluruh usulan telah mempertimbangkan skala prioritas, urgensi persoalan.

Termasuk kesesuaian dengan arah kebijakan RPJMD dan kapasitas riil keuangan daerah.

Target dari pendekatan ini adalah memastikan program pembangunan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata.

Bupati Wajo Andi Rosman menyatakan komitmennya untuk mengakomodasi Pokir DPRD dalam proses penyusunan RKPD sebagai bentuk kemitraan strategis legislatif dan eksekutif.


Example 468x60
Example 300250