Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Aliran Dana Rp19 Miliar ke Keluarga Terungkap, KPK Tersangkakan Bupati Pekalongan

×

Aliran Dana Rp19 Miliar ke Keluarga Terungkap, KPK Tersangkakan Bupati Pekalongan

Sebarkan artikel ini
bupati pekalongan fadia arafiq tersangka kpk kasus korupsi outsourcing
PENETAPAN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Pemkab Pekalongan. (foto/ist)

KPK membongkar aliran dana sekitar Rp19 miliar ke keluarga dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. Temuan itu menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.


Jakarta — KPK mengungkap dugaan pembagian uang proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selama tahun anggaran 2023–2026 yang nilainya mencapai hampir Rp19 miliar ke keluarga bupati.

Temuan itu menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik KPK untuk menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Asep menjelaskan KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Sebelumnya, perkara ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2–3 Maret 2026. Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan.

Aliran Dana dan Pembagian Uang

Selanjutnya, penyidik menelusuri transaksi keuangan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Dari penelusuran tersebut, KPK mencatat transaksi masuk ke perusahaan itu sepanjang 2023–2026 mencapai sekitar Rp46 miliar.

Namun, penggunaan dana yang sebenarnya untuk membayar tenaga outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Sementara itu, dugaan selisih sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen mengalir ke lingkaran keluarga bupati Fadia Arafiq.

Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan pengaturan pembagian uang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Adapun rinciannya antara lain sekitar Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq, Rp4,6 miliar kepada Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,5 miliar kepada Mehnaz NA, Rp2,3 miliar kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp1,1 miliar kepada Mukhtaruddin Ashraff Abu. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Perusahaan Keluarga Kuasai Proyek

Di sisi lain, KPK juga menelusuri latar belakang perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

PT Raja Nusantara Berjaya diketahui didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff.

Meski kemudian direkturnya diganti dengan orang kepercayaan, penyidik menemukan Fadia merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Selain itu, sebagian pegawai perusahaan diketahui berasal dari mantan tim sukses saat pemilihan kepala daerah.

Dalam praktiknya, Fadia diduga mengarahkan sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek penyediaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).

Akibatnya, pada 2025 perusahaan tersebut mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Dugaan Rekayasa Pengadaan

Berikutnya, penyidik menemukan indikasi rekayasa dalam proses pengadaan.

KPK menduga terjadi pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam sejumlah proyek.

Sejumlah perangkat daerah diduga diminta menyerahkan nilai HPS sejak awal agar penawaran PT RNB dapat disesuaikan sehingga memenangkan tender.

Bahkan dalam beberapa kasus, instansi tetap diminta memilih perusahaan tersebut meski ada penawaran harga lebih rendah dari penyedia lain.

Karena itu, praktik tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalih Musisi Ditolak

Sementara itu, dalam pemeriksaan Fadia sempat berdalih dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut sehingga tidak memahami teknis tata kelola pemerintahan.

Namun KPK menilai alasan tersebut tidak relevan.

Penyidik menegaskan Fadia telah lama menjadi penyelenggara negara, termasuk pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 sebelum menjadi bupati.

Selain itu, sekretaris daerah dan sejumlah pihak disebut telah beberapa kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam proyek tersebut.

Ditahan 20 Hari

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan Fadia selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam OTT tersebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel berisi percakapan pembagian uang di grup WhatsApp, laptop berisi laporan keuangan PT RNB, serta dokumen kontrak outsourcing.

Ke depan, KPK memastikan penyidikan masih akan terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Example 468x60
Example 300250