Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

DPRD Wajo Terima LKPJ 2025, Awali Pembahasan Evaluasi Kinerja Pemda

×

DPRD Wajo Terima LKPJ 2025, Awali Pembahasan Evaluasi Kinerja Pemda

Sebarkan artikel ini
ketua dprd wajo menerima dokumen lkpj dari bupati wajo di dprd wajo penyerahan lkpj
LKPJ WAJO — Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menerima dokumen LKPJ 2025 dari Bupati Wajo di DPRD Wajo, Rabu (25/3/2026). Penyerahan menjadi awal evaluasi kinerja pemerintah daerah. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Wajo, Rabu (25/3/2026) sore.

Rapat ini menjadi awal evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo Firmansyah Perkesi memimpin langsung rapat bersama Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi.

Ia menegaskan LKPJ wajib disampaikan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.


Baca juga: DPRD Wajo Dorong Efisiensi dan Inovasi Program Musrenbang Tempe



Dasar Evaluasi Kinerja

Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman dan Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin. Unsur forkopimda serta kepala OPD juga mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Firmansyah menjelaskan rapat ini menindaklanjuti surat Pemerintah Kabupaten Wajo terkait penyampaian LKPJ Tahun 2025.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai dasar hukum.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DPRD kemudian menggunakan dokumen ini sebagai bahan evaluasi resmi.

“Melalui pembahasan ini, DPRD akan menghasilkan rekomendasi strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tegasnya.

Selanjutnya, Bupati Andi Rosman menyerahkan dokumen LKPJ secara simbolis kepada Ketua DPRD.

Wakil Ketua Andi Merly Iswita memandu proses penyerahan tersebut di ruang sidang.

Setelah penyerahan, Bupati menyampaikan pengantar isi LKPJ.

Penyampaian ini menjadi bahan awal bagi DPRD untuk melakukan pembahasan teknis secara mendalam.

DPRD kemudian akan menyusun rekomendasi strategis berdasarkan hasil pembahasan tersebut.

Rekomendasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Selain itu, LKPJ juga menjadi bentuk transparansi kepada publik terkait capaian pembangunan dan kinerja pemerintah daerah.

DPRD memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan akuntabel.

Kehadiran pimpinan DPRD, kepala daerah, serta jajaran OPD memperkuat jalannya rapat paripurna.

Seluruh pihak langsung menindaklanjuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Example 468x60
Example 300250