Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pemprov Sulsel Menang Kasasi Sengketa Lahan 52 Hektare Perumahan Manggala

×

Pemprov Sulsel Menang Kasasi Sengketa Lahan 52 Hektare Perumahan Manggala

Sebarkan artikel ini
pemprov sulsel menang kasasi sengketa lahan manggala
MAKASSAR — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat memberikan keterangan terkait kemenangan kasasi sengketa lahan Perumahan Pemda Manggala. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, SULSEL — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan kemenangan hukum atas sengketa lahan seluas lebih dari 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar.

Kepastian itu diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang Pemprov Sulsel ajukan sejak Maret 2025.

Putusan Mahkamah Agung sekaligus menegaskan status kepemilikan lahan sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.

Ketiga institusi tersebut kini memegang dasar hukum yang kuat atas lahan dimaksud.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya berharap putusan ini menjadi akhir dari rangkaian panjang proses hukum atas lahan strategis tersebut.

Ia menilai perkara ini telah melalui tahapan hukum yang cukup panjang.

“Kami berharap putusan ini menjadi akhir manis perjalanan perkara di tanah Manggala,” ujar Herwin saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2026).

Herwin menjelaskan bahwa sengketa lahan bermula dari gugatan yang Samla Dg Simba ajukan pada 2024 sebagai ahli waris Dg Manappa.

Baca juga: ⇒ PSU Mangkrak Puluhan Tahun, Warga Kanimega Desak GMTD dan Pemkot Makassar Bertindak

Dalam proses persidangan tingkat pertama, penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena Dg Munnik turut masuk dalam perkara.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, pada tingkat banding, penggugat intervensi mengajukan upaya hukum dan majelis hakim mengabulkannya.

“Hasil putusan banding tersebut dimenangkan yang bersangkutan dan dinyatakan sah sebagai pemilik lahan,” jelas Herwin.

Meski demikian, Herwin menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tetap melanjutkan upaya hukum.

Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga aset daerah.

Langkah lanjutan itu ditempuh sebagai bagian dari penyelamatan aset daerah sekaligus perlindungan kepentingan masyarakat yang bermukim di kawasan Perumahan Manggala.

Pemerintah Provinsi Sulsel kemudian mengajukan kasasi pada Maret 2025.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Berdasarkan informasi resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang Pemprov Sulsel ajukan.

Putusan tersebut memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

Dengan putusan kasasi ini, lahan seluas lebih dari 52 hektare tersebut sah menjadi aset Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan PDAM Kota Makassar.

Status kepemilikan tersebut kini tidak lagi berada dalam sengketa.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serius dalam upaya penyelamatan aset daerah.

Baca juga: ⇒ Tingkatkan Ekonomi Petani Bupati Gowa Serahkan 720 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu

Pemerintah daerah juga menyatakan tidak akan menoleransi praktik mafia tanah di wilayah Sulawesi Selatan.

Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar pengambilan langkah strategis lanjutan.

Langkah tersebut mencakup proses pelepasan maupun pemblokiran aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Bagi masyarakat, putusan ini memberikan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini menjadi sengketa.

Selain itu, putusan tersebut membuka ruang pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik, seperti pengembangan perumahan, penyediaan layanan air bersih, serta pembangunan kawasan yang tertib dan berkelanjutan.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel hadir bersama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pemprov Sulsel, Fitra. (*)

Baca juga: ⇒ TERUNGKAP! Alasan Jaksa Cekal Mantan Gubernur Sulsel Perjalanan ke Luar Negeri, Nekat Langsung Ditahan

Example 468x60
Example 300250
Example 728x250