Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Tunda Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

×

Menkomdigi Meutya Hafid Tunda Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
menteri komunikasi dan digital meutya hafid menjelaskan kebijakan media sosial anak di jakarta senin 9 maret 2026
MEDIA SOSIAL ANAK — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini tidak melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka siap secara mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).


Risiko Ruang Digital

Meutya menyampaikan pemerintah menerima banyak masukan masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak.

Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten. Karena semakin sulit membedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.


Dukungan Dunia Pendidikan

Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya pemberiaanya secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Pembatasannya adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.


Suara Para Pelajar

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya kerap terpapar konten yang tidak sesuai saat menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi untuk melindungi generasi muda agar menggunakan teknologi secara lebih sehat.

“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA. Mereka hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.

Turut mendampingi Menkomdigi dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.


Example 468x60
Example 300250