Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Ngaku Pegawai Kejati, Pemuda Jambi Diciduk Tim Intelijen

×

Ngaku Pegawai Kejati, Pemuda Jambi Diciduk Tim Intelijen

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejati Jambi mengamankan pemuda yang mengaku pegawai kejaksaan dengan ID Card palsu di Kota Jambi.
JAKSA GADUNGA - Petugas Kejaksaan Tinggi Jambi mengamankan seorang pemuda yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan dan menggunakan ID Card palsu di Kota Jambi. (foto/thread video)

JAMLIMA.COM, JAMBI — Aksi nekat seorang pemuda di Jambi berujung proses hukum setelah ia mengaku sebagai pegawai kejaksaan. Tanpa menunggu lama, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi bergerak cepat dan mengamankan pemuda yang diketahui bernama Egho Ilham Pebreian di PaXi Coffee and Barbershop, kawasan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa malam (30/12/2025) sekitar pukul 21.44 WIB.

Setelah pengamanan, petugas langsung membawa Egho ke Kantor Kejati Jambi untuk kemudian menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses itu, Egho mengakui bahwa dirinya bukan pegawai kejaksaan.

Selain itu, pemuda asal Kabupaten Sarolangun tersebut menggunakan kartu identitas (ID Card) kejaksaan palsu guna meyakinkan pihak lain. Melalui modus tersebut, ia berupaya membangun kepercayaan seolah-olah berstatus aparat penegak hukum.

Terungkap dari Rental Mobil

Pada awalnya, Egho mendatangi sebuah usaha rental mobil di Kota Jambi. Saat itu, ia mengaku sebagai pegawai kejaksaan serta memperlihatkan ID Card yang tampak resmi.

Namun, pemilik rental melihat kejanggalan pada identitas tersebut. Karena itu, pemilik usaha segera melaporkan kejadian itu ke Kejati Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen Kejati Jambi melakukan verifikasi internal. Hasilnya, nama dan identitas Egho tidak tercatat sebagai pegawai kejaksaan.

Selanjutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan pengamanan tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku pegawai kejaksaan atas nama Egho Ilham Pebreian (22). Tim mengamankannya di PaXi Coffee and Barbershop. Meski demikian, perbuatannya belum menimbulkan kerugian materi, namun ia telah membohongi orang tuanya di kampung,” ujarnya.

Walaupun belum menimbulkan kerugian materi, pihak Kejati menilai perbuatan tersebut serius. Sebab, pelaku telah menyalahgunakan nama dan identitas institusi negara.

Setelah itu, Kejati Jambi menyerahkan Egho kepada kepolisian. Berikutnya, penyidik mendalami unsur pidana yang mungkin terpenuhi dalam kasus tersebut.

Potensi Jerat Hukum

Secara hukum, perbuatan mengaku sebagai pejabat negara serta menggunakan identitas palsu berpotensi melanggar:

  • Pasal 263 KUHP, yakni pemalsuan surat dengan ancaman hingga 6 tahun penjara;

  • Pasal 264 KUHP, apabila menyangkut dokumen resmi negara dengan ancaman hingga 8 tahun penjara;

  • Pasal 378 KUHP, jika penyidik menemukan unsur penipuan untuk memperoleh keuntungan.

Adapun penetapan pasal akan menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Kejati Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku aparat penegak hukum hanya berdasarkan atribut atau kartu identitas.

Oleh karena itu, masyarakat diminta melakukan klarifikasi lebih dahulu dan segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan nama atau simbol institusi negara.

Baca juga: ⇒⇒ https://jamlima.com/sosok-ayah-dibalik-ott-bupati-ade-swara-yang-kecipratan-rp95-miliar/

Example 468x60
Example 300250