Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

OTT Wali Kota Madiun, Dua Klaster dengan Nilai Rp2,25 Miliar

×

OTT Wali Kota Madiun, Dua Klaster dengan Nilai Rp2,25 Miliar

Sebarkan artikel ini
wali kota madiun maidi mengenakan rompi tahanan kpk di gedung merah putih kpk jakarta
OTT WALI KOTA MADIUN — Wali Kota Madiun Maidi mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring penyidik usai operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Perkara ini terbagi dua klaster, yakni dugaan pemerasan bermodus imbalan perizinan serta dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Pemkot Madiun. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MADIUN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, (Senin, 19/1/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Maidi, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT dilakukan melalui penyelidikan tertutup. Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Wali Kota Madiun.

Dua Klaster Perkara

KPK menjelaskan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus imbalan perizinan dan pengumpulan dana melalui pihak ketiga.

Klaster kedua menyangkut dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Maidi selaku wali kota, Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan.
Serta Thoriq Megah sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.

Baca juga: ⇒ Sosok Ayah di Balik OTT Bupati Ade Swara yang KECIPRATAN Terima Rp9,5 Miliar


Aliran Dana Dugaan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyidik menduga Maidi menerima aliran dana hingga Rp2,25 miliar dalam beberapa tahap dan rentang waktu berbeda. Pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,1 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp200 juta sebagai imbalan dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Pada Juni 2025, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang tunai total Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta disita dari Thoriq Megah.

“Total uang yang kami sita sebesar Rp550 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

“Serahkan pada tim penegak hukum dari KPK,” kata Khofifah singkat.

Baca juga: ⇒ Perdana 2026, KPK Ungkap Skema “All In” Rp23 Miliar di Celah Pajak


Kronologi OTT Madiun

Usai penangkapan, Maidi diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, ia menyampaikan pernyataan singkat bahwa “dirinya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun dan meminta doa apabila terdapat kekurangan”.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Setelah pemeriksaan awal, KPK menggelar ekspose perkara dan menaikkan penanganan ke tahap penyidikan.

“Dalam waktu 1×24 jam sejak OTT, status hukum para pihak yang diamankan telah ditetapkan,” kata Budi Prasetyo.

KPK menetapkan Maidi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. OTT di Madiun ini menjadi OTT kedua KPK sepanjang tahun 2026.


Baca juga: ⇓ 

Example 468x60
Example 300250