Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Pamerkan Uang 883 Miliar, KPK: Ini Korupsi Dana Investasi Fiktif di PT Taspen

×

Pamerkan Uang 883 Miliar, KPK: Ini Korupsi Dana Investasi Fiktif di PT Taspen

Sebarkan artikel ini
PT TASPEN - KPK pamerkan Uang Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Hasil kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara, mencapai Rp 883 miliar. KPK sempat memamerkan Rp 300 miliar dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu.

Uang rampasan tersebut dipamerkan saat konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kasus investasi fiktif PT Taspen ini menjerat Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan telah divonis 10 tahun penjara.

Kosasih divonis bersalah, melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Selain Kosasih, kasus ini juga menjerat mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Ekiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.

Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan  akan diganti dengan 2 tahun kurungan jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti.

KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh seorang manajer.

(foto/ist)

Hasil rampasan ini menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 dengan jumlah Rp 996.694.514 dirampas untuk negara.

Menurut Asep,  jaksa KPK melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268,” ujar Asep.

Kemudian Asep menjelaskan, bahwa KPK telah mentransfer aset yang sudah dirampas ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta sebesar Rp 883 miliar.

Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan, Uang yang ditampilkan KPK tidak Rp 838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp 300 miliar. (*)

Example 468x60
Example 300250