Scroll untuk baca artikel
Example 325x300

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu, keberadaan dan penyelenggaraan media siber di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.

Seiring perkembangan teknologi informasi, media siber hadir dengan karakter khusus yang membedakannya dari media konvensional. Karakter tersebut menuntut pengelolaan yang profesional agar kegiatan jurnalistik tetap memenuhi fungsi pers serta menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Atas dasar tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan kolom komentar.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan dengan syarat:
    • Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
    • Media memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, dicantumkan di akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.
  4. Media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan log-in untuk memublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa Isi Buatan Pengguna:
    • Tidak memuat kebohongan, fitnah, sadisme, dan pornografi;
    • Tidak mengandung ujaran kebencian berbasis SARA dan tidak menganjurkan kekerasan;
    • Tidak bersifat diskriminatif dan tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
  4. Media siber berwenang mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan.
  5. Media siber wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran Isi Buatan Pengguna selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
  6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan tidak dibebani tanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang melanggar.
  7. Media siber bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
  3. Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan.
  4. Tanggung jawab koreksi berlaku pula bagi media siber yang mengutip berita dari media lain.
  5. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pers.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, perlindungan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan


  1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
  2. Konten berbayar wajib diberi penanda seperti “iklan”, “advertorial”, “sponsored”, atau sejenisnya.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan mudah diakses.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.


Penutup

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi JamLima.com dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012.