Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Perdata TUN Diteken, Pemkab dan Kejari Luwu Perkuat Sinergi Hukum

×

Perdata TUN Diteken, Pemkab dan Kejari Luwu Perkuat Sinergi Hukum

Sebarkan artikel ini
bupati luwu patahudding menandatangani kesepakatan kerja sama hukum di kantor bupati luwu
SINERGI HUKUM — Bupati Luwu Patahudding menandatangani kesepakatan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Luwu di Kantor Bupati Luwu, Rabu (28/1/2026). Kerja sama memperkuat pendampingan hukum pemerintahan daerah. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu menandatangani kesepakatan bersama optimalisasi tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (28/1/2026).

Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan kerja sama ini bertujuan mendukung pemerintahan, pembangunan.

Selain itu dalam rangka pelayanan publik yang taat hukum melalui penguatan sinergi antar lembaga.

“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Patahudding.



Baca juga: Musda MUI Luwu Dibuka, Bupati Patahudding Tegaskan Peran Strategis Ulama Daerah


Penguatan Sinergi Hukum

Kesepakatan tersebut menargetkan peningkatan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi khususnya di Kabupaten Luwu.

Kerja sama juga mencakup dukungan hukum bagi pemerintah kabupaten hingga pemerintahan desa.

“Kerja sama ini merupakan langkah preventif dan solutif, bukan semata-mata represif. Tujuannya agar seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum. Namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi dasar pendampingan hukum, konsultasi, legal audit.

Termasuk perwakilan hukum apabila pemerintah daerah maupun desa menghadapi gugatan.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap kerja sama ini memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Serta meminimalisir potensi kesalahan administrasi melalui pendekatan pencegahan dan pendampingan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan MoU tersebut memberi dasar hukum bagi Kejaksaan. Dalam hal memberikan pelayanan hukum bagi pemerintah daerah dan desa.

“MOU ini menjadi dasar bagaimana Kejaksaan melakukan pelayanan hukum, mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pemerintah desa apabila terdapat gugatan, serta memberikan konsultasi hukum agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik,” jelas Muhandas.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Luwu, Ketua APDESI, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Luwu.


Baca juga:


Example 468x60
Example 300250