Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Pemkot Parepare Amankan Aset Eks Pasar Seni di Bacukiki Barat

×

Pemkot Parepare Amankan Aset Eks Pasar Seni di Bacukiki Barat

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum Pemkot Parepare membacakan narasi pengamanan aset, disaksikan pemilik bangunan di lahan eks Pasar Seni Cappagalung, Bacukiki Barat.
PENGAMANAN ASET — Petugas Pemerintah Kota Parepare melalui Kepala Bagian Hukum membacakan narasi pengamanan aset daerah, disaksikan langsung oleh pemilik bangunan, saat penertiban lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, PAREPAREPemerintah Kota Parepare mengamankan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1/2026). Pemkot mengambil langkah ini setelah warga menguasai lahan tersebut tanpa alas hak yang sah dan mendirikan bangunan di atasnya.

Sebelum memulai pengamanan dan pembongkaran, Pemkot Parepare terlebih dahulu membacakan narasi pengamanan aset daerah. Kepala Bagian Hukum menyampaikan narasi tersebut dan menyaksikannya langsung bersama pemilik bangunan di lokasi.

Sekretaris Daerah Kota Parepare Amarun Agung Hamka menegaskan bahwa pengamanan aset bertujuan mengembalikan fungsi lahan bagi kepentingan publik. Selama ini, lahan eks Pasar Seni terbengkalai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Pemerintah akan memanfaatkan lokasi ini untuk kepentingan masyarakat, salah satunya pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Kami telah menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi dan menyampaikan pemberitahuan jauh hari sebelumnya kepada pemilik bangunan. Langkah ini murni pengamanan aset daerah,” ujar Hamka.

Dasar Hukum dan Status Aset

Pemkot Parepare melaksanakan pengamanan aset berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, pemkot melibatkan tim gabungan dari Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Parepare dengan pengawalan TNI dan Polri. Meski sempat muncul perdebatan, tim tetap menjalankan pembongkaran secara kondusif.

Selama pembongkaran berlangsung, tim aset Pemkot Parepare mendata dan mencatat seluruh barang milik warga. Langkah ini bertujuan memastikan keamanan barang dan mencegah kehilangan.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare Musdaliah menjelaskan bahwa Pemkot Parepare telah mengirimkan empat surat kepada warga yang menguasai lahan sejak Juli 2025. Surat tersebut terdiri atas satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan. Namun, warga tetap mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.

“Lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemkot Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi. Data ini diperkuat Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006,” jelas Musdaliah.

Ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat aset pemerintah daerah berstatus hak pakai karena tanah tersebut merupakan tanah negara, bukan hak milik pribadi.

Selain itu, Musdaliah menyebut sejumlah putusan pengadilan telah menguatkan status lahan tersebut. Putusan PTUN Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks, Putusan PT TUN Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 272 K/TUN/2015 hanya membatalkan sebagian lahan seluas 900 meter persegi. Dengan demikian, Pemkot Parepare masih memiliki lahan sah seluas 5.403 meter persegi.

Baca juga: ⇒  https://jamlima.com/wali-kota-parepare-pantau-perbaikan-jalan/

Respons Warga dan Rencana Pemanfaatan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare kembali menguatkan status aset tersebut melalui Surat Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pemberian Informasi Sertifikat.

Musdaliah menambahkan, Pemkot melakukan pengamanan dan pembongkaran karena warga tidak mengantongi izin maupun dasar hukum yang sah. Jika ada pihak yang keberatan, pemkot mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Asta, warga yang mengklaim sebagian lahan, mengaku telah menempati area tersebut selama bertahun-tahun. Ia menyebut telah membeli lahan itu dan mengurus surat keterangan pendaftaran tanah. Namun hingga kini, lahan tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.

Terpisah, warga sekitar bernama Saharuddin menyatakan bahwa kawasan tersebut sejak lama dikenal sebagai Pasar Seni milik Pemkot Parepare. Setelah tidak lagi berfungsi, kawasan itu sempat digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

“Dulu ini pasar seni. Setelah tidak aktif, sempat digunakan untuk kegiatan yang tidak baik. Langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy sudah tepat,” ujar Saharuddin.

Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemkot Parepare menegaskan langkah ini bertujuan menjaga kepentingan publik dan memastikan kepastian hukum atas aset daerah.

Baca juga:

⇒   https://jamlima.com/pembayaran-thr-guru-asn-parepare/
⇒   https://jamlima.com/sejumlah-pejabat-baru-dilantik-pemkot-parepare-mantapkan-akselerasi-18-program-unggulan/

Example 468x60
Example 300250