Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Perubahan Perpres Tentang PJB, Bupati Yusran: Seluruh Perangkat Terkait Wajib Taat Regulasi

×

Perubahan Perpres Tentang PJB, Bupati Yusran: Seluruh Perangkat Terkait Wajib Taat Regulasi

Sebarkan artikel ini
PJB - Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PJB), di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis, (4/12/2025). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Sekretaris Daerah Pangkep Hj. Suruani, para asisten, camat, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Pangkep. Acara berlangsung di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Pangkep, Kamis (4/12/2025).

Dalam arahannya, Bupati Yusran menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Ia meminta seluruh OPD, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan menjalankan setiap proses sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, ia mengingatkan pengelola pengadaan agar menyusun perencanaan secara tepat. Menurutnya, belanja harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD dan dijalankan secara transparan di setiap tahapan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelola Barang dan Jasa Setda Pangkep, Irman, menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut. Ia menyebut kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman menyeluruh terkait perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, Irman menegaskan penerapan Sistem Katalog Elektronik versi 6 mulai diberlakukan penuh pada tahun 2026. Sistem ini akan menjadi acuan utama dalam proses pengadaan.

“Perubahan paling penting adalah penekanan penggunaan TKDN. Selain itu, pengadaan melalui APBDes dan BLUD juga wajib mengikuti aturan ini,” ujarnya.

Ia menilai regulasi baru akan membuat proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pangkep lebih efektif dan efisien. Menurutnya, OPD hanya perlu melakukan penyesuaian terbatas.

“Perpres ini efektif dan efisien. Penyesuaian utamanya terletak pada penekanan penggunaan produk dalam negeri sesuai amanat aturan baru,” katanya. (*)

Example 468x60
Example 300250