Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Prabowa Cabut 28 Izin Perusahaan, Tindak Tegas Perusak Lingkungan Sumatera

×

Prabowa Cabut 28 Izin Perusahaan, Tindak Tegas Perusak Lingkungan Sumatera

Sebarkan artikel ini
presiden prabowo subianto mencabut izin 28 perusahaan kehutanan
IZIN PERUSAHAAN — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan kehutanan di Istana Negara, Selasa, 20 Januari 2026. Perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan kehutanan yang merusak lingkungan dan memperparah banjir serta longsor hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat.

Pemerintah bergerak cepat setelah audit menemukan aktivitas usaha mempercepat kerusakan tutupan hutan dan meningkatkan risiko bencana. Temuan itu menunjukkan dampak langsung praktik eksploitasi terhadap keselamatan warga.

Presiden mengambil langkah tegas sebagai respons atas rangkaian banjir dan longsor besar yang melanda tiga provinsi pada akhir November 2025. Sejak itu, tekanan publik agar negara bertindak keras terus menguat.


Baca juga: JK Tinjau Lokasi Banjir di Padang, Dorong Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir untuk Warga


Data Korban Bencana

Data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 27 Januari 2026 mencatat 1.204 orang meninggal dunia. Sebanyak 140 orang hilang, dan sekitar 111,8 ribu warga mengungsi.

Jumlah tersebut naik dibanding laporan 20 Januari 2026 yang mencatat 1.199 korban meninggal dan 114,2 ribu pengungsi. Kenaikan terjadi karena petugas terus memperbarui hasil pencarian dan verifikasi lapangan.

Tim masih menyisir sejumlah titik terdampak sambil melanjutkan pendataan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan izin mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Ia juga memasukkan 6 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) dalam daftar sanksi.

Prasetyo menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 20 Januari 2026. Pemerintah mendasarkan keputusan pada hasil audit resmi.

Seluruh perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pelanggaran itu menjadi dasar hukum pencabutan izin.

Pemerintah menertibkan kawasan, menyiapkan tuntutan ganti rugi, dan memulihkan fungsi ekologis jika menemukan kerusakan tambahan. Langkah ini menargetkan pemulihan hutan secara nyata.

Presiden memimpin rapat evaluasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang mengaudit dampak aktivitas perusahaan pascabencana. Tim memetakan risiko sekaligus merekomendasikan sanksi.

Hasil audit langsung menjadi dasar pencabutan izin dan penegakan hukum administratif. Pemerintah ingin mencegah pelanggaran serupa terulang.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250