Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Tertibkan Reklame Ilegal Masamba, Bapenda Lutra: Jaga Estetika Kota

×

Tertibkan Reklame Ilegal Masamba, Bapenda Lutra: Jaga Estetika Kota

Sebarkan artikel ini
kepala bapenda luwu utara andi elly yanti memimpin penertiban reklame ilegal di masamba
REKLAME ILEGAL — Kepala Bapenda Luwu Utara Andi Elly Yanti memimpin penertiban papan reklame tanpa izin di wilayah Kota Masamba. Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan dan mengoptimalkan PAD. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU UTARA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara menertibkan sejumlah papan reklame, spanduk, dan baliho bermasalah di sejumlah titik strategis wilayah perkotaan Masamba dan sekitarnya.

Kepala Bapenda Luwu Utara Andi Elly Yanti memimpin langsung penertiban tersebut. Tim menindak reklame yang tidak memiliki izin, terpasang secara ilegal, serta reklame yang telah melewati masa berlaku izinnya.

“Kami imbau semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Andi Elly saat memimpin penertiban reklame belum lama ini di Masamba.

Penertiban Reklame Ilegal

Tim Bapenda Lutra menyisir sejumlah jalan protokol di wilayah Kota Masamba. Petugas memfokuskan penertiban pada reklame tanpa izin, reklame yang masa izinnya telah habis, serta reklame yang melanggar tata ruang kota.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda Lutra untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga estetika kota agar tetap rapi dan tidak semrawut.

“Pastikan izin sudah ada sebelum membangun dan memasang reklame,” tegasnya.

Edukasi Pelaku Usaha

Selain melakukan penertiban, Bapenda Lutra juga mengedukasi pelaku usaha agar tertib dalam memasang media promosi. Petugas mengingatkan pemilik reklame agar segera memperpanjang izin yang telah habis masa berlakunya.

Bapenda juga melarang pemasangan reklame dengan cara sistem paku di pohon. Termasuk berada di lokasi terlarang karena melanggar tata ruang kota dan merusak estetika lingkungan.

“Reklame yang belum diperpanjang izin pasangnya harus segera memperpanjang izinnya kembali dan kami juga melarang reklame dipaku di pohon, atau dipasang di tempat-tempat terlarang, karena melanggar tata ruang itu sendiri, termasuk mengganggu estetika kota,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan membersihkan reklame bermasalah. Akan tetapi juga membangun kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa setiap ruang publik yang digunakan untuk kepentingan komersial, memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak reklame,” terangnya.

Imbauan Perpanjangan Izin

Andi Elly menilai pemasangan reklame tanpa izin dapat merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Sebaliknya, jika kami biarkan orang membangun dan memasang reklame sesuka hatinya tanpa ada izin, akan merugikan daerah kita sendiri,” sambungnya.

Ia kemudian mengimbau seluruh vendor, perusahaan, maupun perorangan yang ingin memasang media promosi. Hal ini agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sebelum memasang reklame.

Bagi pemilik reklame yang telah memiliki izin, Bapenda Lutra juga meminta agar tetap memperhatikan masa berlaku izin. Kemudian segera melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo.

“Sekali lagi, kami mohon ini diperhatikan, termasuk mematuhi etika pemasangan dengan tidak merusak lingkungan atau mengganggu pandangan pengguna jalan,” tandasnya.

Bapenda Lutra berencana melanjutkan penertiban serupa di seluruh kecamatan guna memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.


Example 468x60
Example 300250