Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Bupati Jeneponto Gratiskan Izin Bangun dan Pajak Tanah Rumah MBR

×

Bupati Jeneponto Gratiskan Izin Bangun dan Pajak Tanah Rumah MBR

Sebarkan artikel ini
infografis bapenda jeneponto tentang pembebasan izin bangun pbg dan pajak bphtb untuk rumah mbr di jeneponto
RUMAH MBR — Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan pembebasan biaya izin bangun dan pajak tanah untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendukung Program 3 Juta Rumah di Jeneponto. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JENEPONTO — Bupati Jeneponto H Paris Yasir SE MM Kabupaten Jeneponto menetapkan kebijakan pembebasan biaya izin bangun dan pajak tanah bagi pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengeluarkan kebijakan ini untuk mendorong kepemilikan rumah layak bagi warga.

Sekaligus mendukung Program Strategis Nasional pembangunan 3 juta rumah.

Pemkab Jeneponto juga menjadikan kebijakan tersebut sebagai langkah konkret mewujudkan Visi Jeneponto Bahagia.

Yakni dengan mempermudah masyarakat memperoleh hunian tanpa terbebani biaya administrasi yang tinggi.

“Kebijakan ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki rumah layak.”


Baca juga: Bupati Jeneponto Paris Yasir Buka Forum Penyusunan RKPD Jeneponto 2027


Kebijakan Rumah MBR

Pemkab Jeneponto menetapkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin bangun melalui Perbup Jeneponto Nomor 5 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Perbup Jeneponto Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pertama dengan biaya yang lebih ringan dan proses yang lebih sederhana.


Baca juga: Bupati Paris Yasir Buka MTQ XLVI Jeneponto, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani


Syarat Penerima Program

Pemkab Jeneponto menetapkan sejumlah kategori penerima program. Warga yang belum menikah dapat mengikuti program ini dengan batas penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.

Sementara warga yang sudah menikah dapat mengikuti program dengan batas penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

Program ini juga terbuka bagi peserta Tapera dengan batas penghasilan maksimal Rp3 juta per bulan.

Pemerintah turut menetapkan ketentuan luas bangunan rumah dalam program tersebut.

Rumah umum atau rumah susun memiliki batas luas maksimal 36 meter persegi.

Sedangkan rumah swadaya memiliki batas luas maksimal 48 meter persegi.

Pemkab Jeneponto berharap kebijakan ini mampu mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga di daerah.


Example 468x60
Example 300250