Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Saksi Bisu Lapangan Golf OTT PN Depok

×

Saksi Bisu Lapangan Golf OTT PN Depok

Sebarkan artikel ini
juru bicara kpk budi prasetiyo menyampaikan keterangan pers terkait ott suap eksekusi lahan di jakarta
OTT PN DEPOK — Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo menyampaikan keterangan pers terkait OTT suap eksekusi lahan di Jakarta, Jumat (6/2/2026). KPK menyita Rp850 juta dari kronologis penangkapan terduga. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu langsung mengumumkan penetapan tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses eksekusi lahan. “Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka. KPK menahan kelimanya selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Baca juga: Menelusuri Jejak Kuota Haji Tambahan, KPK Perkuat Dugaan Penyimpangan


Sengketa Lahan 6.500 Meter Persegi di Tapos

Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, menggugat masyarakat pada 2023. PN Depok mengabulkan gugatan tersebut, lalu putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi hingga inkrah.

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, pengadilan belum melaksanakan eksekusi. Dalam situasi itu, pimpinan PN Depok meminta juru sita menjadi satu-satunya penghubung antara pengadilan dan pihak perusahaan.

Kesepakatan Rp850 Juta dan OTT di Arena Golf

Dari sinilah dugaan suap muncul. Melalui perantara tersebut, terjadi permintaan uang Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi. Setelah pembahasan, kedua pihak menyepakati angka Rp850 juta. Uang itu disebut sebagai imbalan agar proses berjalan cepat.

Setelah penetapan eksekusi terbit pada 14 Januari 2026 dan pengosongan lahan dilakukan, sebagian uang mulai diserahkan. Pada Februari 2026, pihak perusahaan menyerahkan Rp850 juta di sebuah arena golf di Depok. KPK langsung melakukan OTT, mengamankan tujuh orang, serta menyita uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam dan barang bukti elektronik.

Asep menegaskan penindakan ini untuk menjaga integritas peradilan. “Setiap proses peradilan harus didasari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” tegasnya. Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik dan sanksi terhadap pimpinan PN Depok.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250