Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

212 Sertifikat Tanah Dibagikan di Aceh Jaya, Target PTSL 530 Bidang

×

212 Sertifikat Tanah Dibagikan di Aceh Jaya, Target PTSL 530 Bidang

Sebarkan artikel ini
bupati aceh jaya menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di desa panggong kecamatan krueng sabee
SERTIFIKAT TANAH ACEH JAYA — Bupati Aceh Jaya Safwandi menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Senin (7/4/2026). Penyerahan dilakukan dalam program redistribusi tanah melalui PTSL untuk memberikan kepastian hukum lahan. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, ACEH JAYA — Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyerahkan langsung 212 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Senin (7/4/2026).

Penyerahan ini menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan lahan warga.

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Desa Panggong dan dihadiri Ketua TP PKK Aceh Jaya Ny. Desi Maulidar, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, serta Kepala Dinas PUPR Aceh Jaya.

Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi proses ini hingga sertifikat diterima langsung oleh masyarakat.

Safwandi mengapresiasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh atas pelaksanaan program redistribusi tanah di Aceh Jaya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Aceh Jaya yang telah mendukung proses sertifikasi hingga tahap penyerahan.

Sebanyak 212 bidang tanah yang dibagikan kini telah berstatus hak milik yang sah.

Pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat tersebut secara optimal.

“Ini merupakan hak milik masyarakat sah. Kami harap dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan keluarga hingga generasi berikutnya,” ujar Safwandi.

Selain itu, program redistribusi tanah melalui PTSL tidak hanya berfungsi sebagai legalisasi aset, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.

Dengan demikian, masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas atas kepemilikan lahan mereka.


Baca juga: Sebanyak 3.608 Sertifikat Tanah Dibagikan, Bupati Gowa Tekankan Kepastian Hukum


Target PTSL dan Percepatan Sertifikasi Tanah

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menjelaskan bahwa usulan sertifikasi tanah di Desa Panggong telah diajukan sejak tahun 2013.

Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan anggaran.

Pada tahun 2025, BPN menargetkan sebanyak 530 bidang tanah di Aceh Jaya melalui program PTSL. Hingga saat ini, sebanyak 100 bidang telah berhasil diselesaikan.

Lebih lanjut, Arinaldi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci dalam mempercepat program tersebut.

BPN akan segera menerbitkan sertifikat bagi bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan dan tidak berada dalam status sengketa.

“Apabila target 530 bidang dapat diselesaikan, kami akan mempertimbangkan penambahan target di masa mendatang, sehingga seluruh bidang tanah di Aceh Jaya dapat terpetakan dan terdaftar guna memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan percepatan tersebut, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Aceh Jaya dapat terdaftar secara menyeluruh.

Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung kepastian hukum serta pengelolaan pertanahan yang lebih tertib.


Example 468x60
Example 300250