JAMLIMA.COM, TANA TORAJA — Komedian Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat masyarakat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Sidang digelar menyusul materi stand-up comedy tahun 2013 yang menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo.
Hakim Adat Toraja Saba Sombolinggi menyatakan masyarakat adat dari tiga wilayah menerima permohonan maaf Pandji setelah proses berjalan sesuai mekanisme adat.
“Pandji menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke Toraja untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Baca juga: Prosesi Adat Mappesabbi Awali HJL ke-758 dan HPRL ke-80 di Luwu
Putusan Sidang Adat
Majelis adat menjatuhkan sanksi berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu berbeda sesuai ketentuan adat.
Sidang dihadiri 32 marga pimpinan tongkonan. Pandji menjawab pertanyaan para perwakilan adat dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Materi yang dipersoalkan berasal dari pertunjukan 2013 yang menyebut Rambu Solo sebagai tradisi mahal.
Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) sebelumnya melayangkan somasi dan mengancam sanksi adat berupa denda Rp2 miliar. Selain itu, kurban 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.
“Sidang berlangsung baik, para pihak membahas fakta dan substansi materi, serta saling menyampaikan permohonan maaf,” kata kuasa hukum Pandji, Haris Azhar.
Selain sanksi adat, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang adat dinyatakan selesai pada Selasa (10/2/2026). Pelaksanaan sanksi sebagai akhir dari keseluruhan prosesi adat Tana Toraja, dilanjutkan melalui ritual permohonan maaf kepada leluhur.
Ritual tersebut dengan penyembelihan hewan kurban sesuai putusan adat, yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (11/2/2026) .
Baca juga:

























