Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahEnter

Fakta Di Balik, Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng Dinonaktifkan

×

Fakta Di Balik, Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi direktur pdam bantaeng diberhentikan, keputusan bupati, sidang dprd, dan desakan masyarakat
NONAKTIF - Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin menonaktifkan Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Suwardi melalui SK resmi usai rekomendasi DPRD Kabupaten Bantaeng, Muh. Rivai Nur ditunjuk sebagai Plt maksimal tiga bulan sambil menunggu hasil pemeriksaan. (foto/ilustrasi)

1️⃣ M. Fathul Fauzy Nurdin menonaktifkan Suwardi dari jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa lewat SK Nomor 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 berlaku 3 Februari 2026.

2️⃣ Keputusan berdasar rekomendasi DPRD Kabupaten Bantaeng (Surat 000.8.6.2/29/DPRD), masukan masyarakat, dan usulan Dewan Pengawas (Surat 03/DEWAS-AM TE/BT/II/2026) untuk pemeriksaan objektif.

3️⃣ Muh. Rivai Nur ditunjuk Plt maksimal 3 bulan sambil menyelidiki dugaan makelar proyek, temuan Badan Pemeriksa Keuangan, penyalahgunaan wewenang, dan rekaman pengaturan proyek.



JAMLIMA.COM, BANTAENG — Bupati Kabupaten Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin resmi memberhentikan sementara Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, Suwardi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 dan mulai berlaku Selasa, 3 Februari 2026.

Pemberhentian dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran berjalan objektif dan transparan.


Dasar Keputusan dan Pemeriksaan

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kabupaten Bantaeng.

Rekomendasi yang dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD bersama Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat. Serta adanya masukan dari masyarakat.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada usulan Dewan Pengawas melalui Surat Nomor 03/DEWAS-AM TE/BT/II/2026.

“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita non-aktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” kata Uji Nurdin.

Bupati menyatakan, kebijakan tersebut diambil agar pemeriksaan berjalan tanpa beban jabatan serta pelayanan air minum kepada masyarakat tetap berjalan normal.


Penunjukan Plt Direktur

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Muh. Rivai Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa.

“Masa jabatan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA paling lama 3 (tiga) bulan atau sampai dengan adanya hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran,” demikian bunyi petikan keputusan yang ditandatangani secara elektronik.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya untuk keputusan final,” ujarnya.


Sorotan Dugaan Pelanggaran

Nama Suwardi sebelumnya menjadi perhatian publik terkait sejumlah polemik. Tudingan pun bermunculan. Mulai dari dugaan sebagai “makelar proyek”, temuan kerugian perusahaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pegawai, hingga rekaman yang diduga menunjukkan pengaturan proyek.

Sejumlah aktivis Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat menyatakan dukungan terhadap pemberhentian sementara tersebut.

Mereke menilai langkah Bupati sudah layak dilakukan, sembari meminta kritik publik tidak dibenturkan dengan masyarakat.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250