JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi….
media sosial anak
Efektif 1 Maret 2026, Akses Medsos Anak Diatur Berizin, Pelanggar Kena Sanksi
Rancangan Skema PP TUNAS: Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah. Penggunaan wajib disertai persetujuan orang tua. Anak usia 13–15…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





