JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang…
pp tunas
Efektif 1 Maret 2026, Akses Medsos Anak Diatur Berizin, Pelanggar Kena Sanksi
Rancangan Skema PP TUNAS: Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah. Penggunaan wajib disertai persetujuan orang tua. Anak usia 13–15…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





