Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Tanah Bergerak Tak Henti, Tegal Tetapkan Darurat 14 Hari

×

Tanah Bergerak Tak Henti, Tegal Tetapkan Darurat 14 Hari

Sebarkan artikel ini
bencana tanah bergerak tegal, gubernur jateng ahmad luthfi tinjau pengungsian desa padasari
TANAH BERGERAK – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengunjungi pengungsian korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Pemkab Tegal menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak melalui Keputusan Nomor 100.3.3.2/127 Tahun 2026 yang berlaku pada 3–16 Februari 2026. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, TEGAL – Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, belum mereda hingga Rabu (11/2/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari karena dampaknya terus meluas.

Pemkab Tegal menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak Desa Padasari Kecamatan Jatinegara melalui Nomor 100.3.3.2/127 Tahun 2026. Status tersebut berlaku pada 3-16 Februari 2026.

Sebanyak 2.453 jiwa terdampak mengungsi ke lokasi yang dinilai lebih aman. Pemerintah menyiapkan delapan titik pengungsian untuk menampung warga.

BNPB mencatat delapan titik pengungsian berada di Majlis Az Zikir wa Rotibain, Majelis & Dukuh Pengasinan, SD N 2 Padasari, Dukuh Lebak RW 05, Gedung Serbaguna Desa Penujah, Ponpes Dawuhan Padasari, Dukuh Tengah Desa Tamansari, dan Desa Mokaha Kecamatan Jatinegara.


Baca juga: Edukasi Tanggap Bencana Siswa SD Morowali, PT Vale Gandeng BPBD dan Petrosea


Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 464 rumah warga mengalami kerusakan.

Sebanyak 50 rumah masuk kategori rusak berat dengan kondisi dinding roboh, lantai retak parah, serta bangunan miring dan rawan roboh.

Dari total pengungsi tercatat 945 laki-laki dan 982 perempuan. Kelompok rentan terdiri atas 220 lansia, tiga ibu hamil, tiga ibu menyusui, 179 anak-anak, 40 balita, 65 batita, 1.049 remaja, serta 894 orang dewasa.

Tanah yang terus bergerak melumpuhkan infrastruktur publik. Akses jalan desa dan jalan kabupaten rusak di sejumlah titik sehingga mobilitas warga dan distribusi bantuan terganggu.

Sementara itu, bencana tanah bergerak diduga terjadi karena stabilitas tanah terganggu setelah kawasan perbukitan diterjang banjir bandang.

Selain itu, hujan deras berdurasi lama menyebabkan Sungai Rambut meluap dan memperparah kontur tanah di Desa Padasari.


Baca juga: Bupati Gowa: BMKG Warning! Gowa Berpotensi Bencana Hidrometeorologi, Tinggimoncong Zona Merah


Relokasi Target Empat Lokasi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat relokasi warga terdampak ke lokasi yang lebih aman.

Sejumlah calon lahan dikaji secara geologi sebelum pembangunan hunian sementara (huntara) dimulai.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melakukan asesmen terhadap empat lokasi.

Lokasi tersebut terdiri dari tiga calon lahan relokasi dan satu pondok pesantren eksisting milik Perhutani yang direncanakan menjadi tempat relokasi.

Kajian ini merupakan tindak lanjut instruksi Wakil Presiden RI dan Gubernur Jawa Tengah saat meninjau lokasi bencana pada Jumat (6/2/2025).


Baca juga: Munafri Antar Langsung Bantuan Bencana ke Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat


Langkah tersebut juga menindaklanjuti permohonan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tegal.

Tiga calon lahan relokasi berada di Desa Padasari, Lebakwangi, dan Capar, Kecamatan Jatinegara.

Luas lahan masing-masing 3,238 hektare, 5,081 hektare, dan 10,042 hektare.

Proses kajian diperkirakan memakan waktu minimal tiga hari untuk memastikan stabilitas tanah dan kelayakan pembangunan hunian.

BPBD Jawa Tengah mencatat 596 kepala keluarga atau lebih dari 2.000 jiwa terdampak bencana tanah gerak yang tersebar di sembilan titik pengungsian.

Pemerintah menyiapkan empat dapur umum yang dikelola bersama pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi untuk melayani kebutuhan pangan pengungsi.

Relokasi dilakukan bertahap setelah rekomendasi kesiapan lahan diterbitkan.

Pemerintah provinsi dan kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menyiapkan alat berat guna land clearing dan perataan lahan.

Pekerjaan dilakukan simultan agar pembangunan hunian segera dimulai.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan relokasi dilakukan demi keselamatan warga dengan skema penyediaan hunian sementara hingga hunian tetap lengkap dengan sertifikat kepemilikan.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250