Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Temui MUI, Airlangga Tegaskan Jaminan Produk Halal dalam Dagang RI–AS

×

Temui MUI, Airlangga Tegaskan Jaminan Produk Halal dalam Dagang RI–AS

Sebarkan artikel ini
menko perekonomian airlangga hartarto bertemu pimpinan mui di kantor mui pusat jakarta
PRODUK HALAL — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (3/3/2-26). Pertemuan membahas jaminan produk halal dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmen menjaga kepentingan nasional dalam setiap perjanjian dagang, termasuk perlindungan aspek halal.

Kebijakan ini bertujuan menjamin perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan memperkuat daya saing industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut saat bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/03/2026).

Pertemuan itu membahas Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Agar tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tutur Menko Airlangga.

Penguatan Jaminan Halal

Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA).

Melalui mekanisme ini, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.

 Selama telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yakni IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.

Airlangga juga menjelaskan bahwa hingga kini terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia.

Melalui skema tersebut, produk dari negara mitra yang telah memperoleh sertifikat halal dari lembaga yang diakui.

Sehingga dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.

Untuk sektor pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari Amerika Serikat.

Praktik Penyembelihan ini telah mematuhi Hukum Islam atau standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries).

Dan berada di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Standar ini mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global.

Audit Lembaga Halal

BPJPH juga telah melakukan audit langsung terhadap lembaga halal di Amerika Serikat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.

“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” pungkas Menko Airlangga. Seperti  rilis resmi halaman website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI).

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Dr. K.H. Marsudi Syuhud, Sekjen Dewan Pimpinan MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI K.H Zainut Tauhid Sa’adi, serta Ketua MUI K.H Asrorun Ni’am Sholeh.

Hadir pula Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Evita Manthovani, serta jajaran Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI.


Example 468x60
Example 300250