Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

THR PPPK Sulbar Tak Dibayar, Pemprov Terapkan WFH Dua Bulan

×

THR PPPK Sulbar Tak Dibayar, Pemprov Terapkan WFH Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
suhardi duka memimpin rapat thr pppk di mamuju
THR PPPK — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memimpin rapat terkait THR dan gaji ke-13 PPPK di Mamuju, Senin (16/3/2026). Pemprov memutuskan WFH dua bulan. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan tidak membayar THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu pada 2026. Selain itu, Pemprov Sulbar sekaligus menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan.

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) mengambil keputusan itu setelah rapat bersama Sekda, Bapenda, BPKAD, dan BKPSDM. Rapat tersebut mengkaji kondisi fiskal daerah.

“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat digaji karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Suhardi Duka, Senin (16/3/26).

Kondisi Fiskal Tertekan

Pemprov Sulbar menghadapi tekanan fiskal. Pemerintah daerah tidak menemukan ruang anggaran untuk menambah belanja.

Suhardi menjelaskan rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar tidak bisa terealisasikan.

“Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan,” jelasnya.

Selain itu, pendapatan dari pajak BBM dan rokok juga menurun.

Penurunan Pendapatan Daerah

Target pajak BBM turun dari Rp140 miliar menjadi Rp103 miliar. Pajak rokok juga turun dari Rp140 miliar menjadi Rp113 miliar.

Total penerimaan dari dua sektor itu berkurang dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar. Penurunan mencapai sekitar Rp64 miliar.

“Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” kata Suhardi.

Kebijakan WFH Sementara

Pemprov Sulbar menerapkan WFH selama dua bulan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu. Pegawai tetap menerima gaji bulanan selama kebijakan berjalan.

“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.

Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Karena Guru PNS akan mengambil alih sebagian jam mengajar dari guru PPPK dan paruh waktu.

Pemprov Sulbar menjadwalkan evaluasi kebijakan pada 16 April dan 16 Mei. Pemerintah membuka kemungkinan memperpanjang WFH jika kondisi fiskal belum membaik.


Example 468x60
Example 300250