Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Woww! Korupsi di KPU Pangkep Mencapai Rp544 juta, Ternyata Tersangka Minta Fee 10 Persen

×

Woww! Korupsi di KPU Pangkep Mencapai Rp544 juta, Ternyata Tersangka Minta Fee 10 Persen

Sebarkan artikel ini
KORUPSI - Saat penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Pangkep, Senin (1/12/2025).

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali tercoreng. Kejaksaan menetapkan dua komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Kejaksaan menetapkan Ketua KPU Pangkep berinisial IC dan seorang komisioner berinisial M sebagai tersangka. Selain itu, Sekretaris KPU Pangkep berinisial AS juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengungkapkan penetapan tersebut dalam keterangan resminya.

“Dalam proses ini ada tiga tersangka. AS sebagai pengguna anggaran, I sebagai ketua, dan M sebagai komisioner,” ujar Jhon.

Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwa ketua dan komisioner KPU Pangkep diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan. Mereka terlibat langsung dalam sejumlah kegiatan yang seharusnya berada di luar kewenangannya.

“Para tersangka ikut campur dalam beberapa kegiatan KPU, termasuk pengadaan barang dan jasa APK serta kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Padahal, menurut Jhon, ketua dan komisioner tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada PPK.

“Dalam aturan pengadaan, ketua dan komisioner tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Pangkep selaku PPK memiliki kewenangan penuh dalam proses pengadaan. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan antara ketiga tersangka.

“Faktanya terjadi persekongkolan antara ketiganya untuk menentukan calon penyedia,” jelas Jhon.

Dalam pelaksanaannya, ketiga tersangka diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada rekanan yang mereka tunjuk langsung. Penunjukan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme e-procurement sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp554 juta.

Selain itu, Kejaksaan menyita uang tunai senilai Rp206 juta. Penyidik menetapkan uang tersebut sebagai barang bukti hasil tindak pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan ketiga tersangka. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkep. (*)

Example 468x60
Example 300250