Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Pemkot Parepare Terapkan Kebijakan Berimbang dalam Pembayaran THR Guru ASN

×

Pemkot Parepare Terapkan Kebijakan Berimbang dalam Pembayaran THR Guru ASN

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Parepare Amarun Agung Hamka saat rapat koordinasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka (foto/ist)

JAMLIMA.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare merespons cepat kebijakan pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah menempatkan hak pendidik sebagai prioritas meski waktu penganggaran terbatas.

Respons tersebut mengikuti terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025. Aturan itu mengubah rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.

Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan pemerintah daerah terus mengawal proses administrasi. Ia menyebut dinamika pengusulan data dari daerah ke pusat tidak boleh menghambat pemenuhan hak guru.

Pemkot Parepare Pilih Skema Pembayaran THR

Hamka menjelaskan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Tasming Hamid menyiapkan sejumlah opsi kebijakan. Langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab kepada para pendidik.

“Kami menyiapkan tiga opsi. Pertama, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar data guru Parepare masuk basis data nasional. Kedua, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk penerbitan SK parsial sebagai dasar pembayaran melalui APBD. Ketiga, menyiapkan penganggaran penuh pada APBD 2026,” ujar Hamka, Kamis, (31/12/2025).

Berdasarkan koordinasi di tingkat pusat, Pemkot Parepare memilih langkah paling realistis. Pemerintah daerah mencairkan 50 persen tunjangan guru melalui APBD tahun berjalan. Kebijakan ini diambil karena penganggaran pusat untuk 2025 telah ditutup.

Baca juga : ⇒⇒ https://jamlima.com/sejumlah-pejabat-baru-dilantik-pemkot-parepare-mantapkan-akselerasi-18-program-unggulan/

“Pembayaran 50 persen kami nilai paling aman. Dengan skema ini, hak guru tetap tersalurkan tanpa risiko fiskal di masa depan,” kata Hamka.

Hamka menambahkan, pemerintah daerah akan kembali mengusulkan sisa pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada pemerintah pusat. Pemerintah menargetkan realisasi pada Tahun Anggaran 2026 seiring pengajuan dukungan pendanaan berikutnya.

Menurut Hamka, pemerintah daerah juga menghitung dampak jangka panjang. Jika pembayaran dilakukan penuh melalui APBD, pusat berpotensi menilai daerah mampu membiayai sendiri. Kondisi itu dapat mengurangi alokasi di tahun berikutnya.

“Ini solusi paling seimbang. Hak guru tetap terjaga, keuangan daerah terkendali, dan keberlanjutan anggaran aman,” ujarnya.

Hamka menambahkan, Wali Kota Parepare memberi perhatian besar pada kesejahteraan guru. Karena itu, pemerintah memilih mencairkan sebagian tunjangan lebih awal sambil menunggu proses lanjutan dari pusat. “Proses pencairan sedang berjalan. Kami berharap segera terealisasi,” katanya.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik. Pemerintah daerah juga memastikan pengelolaan keuangan berjalan secara hati-hati dan akuntabel. (*)

Baca juga : ⇒⇒ https://jamlima.com/jepang-lirik-parepare-untuk-pengembangan-teknologi-energi-terbarukan-berbasis-sampah/

Example 468x60
Example 300250
aktivitas koperasi desa
Lokal

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Dana desa Rp34,57 triliun pada 2026 menjadi penggerak utama pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, termasuk di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Menteri…