Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Bangunan Parepare Langgar Site Plan Bisa Berujung Penjara, Ini Fakta Hukumnya!

×

Bangunan Parepare Langgar Site Plan Bisa Berujung Penjara, Ini Fakta Hukumnya!

Sebarkan artikel ini
bangunan langgar site plan parepare
ILUSTRASI – Bangunan yang melanggar site plan dan ketentuan tata ruang berpotensi dikenai sanksi pidana.

JAMLIMA.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare menyiapkan langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang membangun di luar site plan yang telah disetujui. Pemkot memastikan penegakan aturan berjalan untuk melindungi kepentingan publik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, menyatakan pihaknya sedang merampungkan draf surat teguran bagi pengembang yang melanggar.

“Sementara kami buatkan, karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan berikan teguran,” ujar Ardian, Senin (26/1/2026).


Pelanggaran Site Plan


Hasil pemantauan lapangan Perkimtan menemukan beberapa pembangunan perumahan tidak sesuai dengan site plan yang telah mendapat persetujuan pemerintah.
Temuan itu terungkap dari pengecekan langsung di sejumlah lokasi perumahan di Kota Parepare.

“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan akan kami berikan surat teguran,” tegas Ardian.

Pemkot Parepare memerintahkan pengembang mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui surat teguran. Selain itu, pemerintah kota mewajibkan pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Ia menegaskan seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan maksimal 15 hari kerja sejak surat diterima. Pemkot Parepare menilai pelanggaran site plan berpotensi menurunkan kualitas lingkungan permukiman.

Sedangkan pelanggaran tersebut juga berisiko mengurangi RTH serta menghilangkan hak warga atas fasilitas umum.

Ardian berharap teguran ini mendorong pengembang lebih patuh pada ketentuan hukum.

Ia menegaskan pembangunan perumahan harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat luas.

Langkah penertiban ini bermula dari temuan pelanggaran pada pembangunan Perumahan Pesona Mario di Jalan Syamsul Bahri,Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Tim menemukan ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi pembangunan perumahan.


Tinjauan Fakta Hukum


Penataan ruang merupakan proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Hal ini mencakup sistem wilayah, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, serta nilai strategis.

Cakupan kawasan tersebut berada pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemerintah mengatur penataan ruang di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Yang merupakan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa aturan tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang.
Hal ini mencakup ruang darat, laut, dan udara sebagai tempat berlangsungnya kehidupan dan aktivitas makhluk hidup.

Terkait pemanfaatan ruang, Pasal 61 UU Tata Ruang mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang.
Memanfaatkan ruang sesuai rencana tata ruang, mematuhi persyaratan kegiatan pemanfaatan ruang, serta memberikan akses terhadap kawasan publik.

Sanksi administratif atas pelanggaran tata ruang menurut Pasal 62 UU Tata Ruang:

  1. Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum,
  2. Penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan,
  3. Pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.


Sanksi Atas Pelanggaran


Selain sanksi administratif, UU Tata Ruang juga mengatur sanksi pidana. Dalam Pasal 69 mengatur pelanggaran berupa tidak menaati rencana tata ruang, dengan ketentuan:

  1. Mengakibatkan perubahan fungsi ruang: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
  2. Mengakibatkan kerugian harta benda atau kerusakan barang: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.
  3. Mengakibatkan kematian orang: pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp8.000.000.000.

Pasal 70 mengatur pelanggaran berupa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dengan sanksi:

  1. Mengakibatkan perubahan fungsi ruang: pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
  2. Mengakibatkan kerugian harta benda atau kerusakan barang: pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
  3. Mengakibatkan kematian orang: pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp8.000.000.000.

Pasal 71 UU Tata Ruang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan kegiatan pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.

Sementara itu, Pasal 73 mengatur ancaman pidana bagi pejabat pemerintah yang menerbitkan persetujuan pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan, berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000, disertai pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan.

Selain individu, ketentuan sanksi juga berlaku bagi perusahaan, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Apabila perusahaan melanggar Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71, selain pengurusnya dapat dipidana.
Perusahaan juga dapat dikenai denda pemberatan sebesar sepertiga dari denda pokok.
Serta pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.


Baca juga: ⇓

Example 468x60
Example 300250
aktivitas koperasi desa
Lokal

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Dana desa Rp34,57 triliun pada 2026 menjadi penggerak utama pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, termasuk di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Menteri…