Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

DPRD dan Pemkab Pinrang Setujui Perubahan Perda Pajak Retribusi 2026

×

DPRD dan Pemkab Pinrang Setujui Perubahan Perda Pajak Retribusi 2026

Sebarkan artikel ini
bupati pinrang h a irwan hamid menghadiri persetujuan perubahan perda pajak dan retribusi daerah di dprd pinrang
PAJAK DAERAH — Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid menghadiri persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Pinrang, Rabu (28/1). Paripurna menyepakati regulasi untuk penguatan PAD daerah. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, PINRANG — DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (28/1).

Persetujuan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang di ruang rapat DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, memimpin langsung rapat dan memastikan seluruh tahapan pembahasan tingkat pertama telah rampung sesuai mekanisme.

Kemudian agenda dilanjutkan pada persetujuan bersama dalam paripurna.

Finalisasi Regulasi Daerah

Rapat paripurna menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perubahan dilakukan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap perda sebelumnya.

Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, menjelaskan penyesuaian kebijakan daerah dilakukan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.


Baca juga: DPRD Luwu Ketok Palu, Perda Air Minum dan Pilkades Disahkan



Undang-Undang tersebut membahas tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu terkait Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Selain meningkatkan PAD, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Bupati Irwan.

Pemerintah daerah menargetkan regulasi baru memberi kekuatan yuridis bagi Badan Pendapatan Daerah.

Khususnya  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak serta objek retribusi.

Bupati Irwan menegaskan peningkatan PAD akan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Dan secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta unsur teknis terkait turut menghadiri rapat paripurna tersebut.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250