Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

BPK Gelar Pemeriksaan Interim LKPD Bantaeng, Bupati Tekankan Akuntabilitas Daerah

×

BPK Gelar Pemeriksaan Interim LKPD Bantaeng, Bupati Tekankan Akuntabilitas Daerah

Sebarkan artikel ini
bupati bantaeng memimpin rapat pemeriksaan lkpd di kantor bupati bantaeng
AUDIT — Bupati Bantaeng memimpin rapat pemeriksaan interim LKPD bersama tim BPK di Kantor Bupati Bantaeng, Kamis 5 Februari 2026. Kegiatan membahas kesiapan data dan dokumen audit. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, BANTAENG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bantaeng. Audit berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis, (5 Februari 2026.

Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, memimpin langsung rapat bersama pimpinan perangkat daerah. Ia menegaskan audit menjadi bagian penting untuk memastikan kewajaran informasi keuangan daerah.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih kooperatif dan proaktif dalam penyediaan data kepada tim audit BPK serta memastikan dokumen yang diminta dapat disampaikan secara cepat dan akurat. Dukungan terhadap kelengkapan laporan keuangan termasuk penyelesaian rekonsiliasi pendapatan, belanja dan aset di BPKD sangat diperlukan,” tegasnya.


Baca juga: Ikuti Rakornas, Bupati dan Wabup Bantaeng Siap Sinkronisasi dengan Program Nasional



Fokus Empat Kriteria

Pemeriksaan interim berpedoman pada empat kriteria utama:

  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
  • Kecukupan pengungkapan
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Efektivitas sistem pengendalian intern

Pemkab Bantaeng menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian itu dinilai bergantung pada sinergi seluruh perangkat daerah, tata kelola akuntabel, transparansi, serta respons cepat selama audit.

Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Suci Eka Sari, menjelaskan pemeriksaan berlangsung selama 35 hari, terdiri dari 30 hari lapangan dan 5 hari on case. Proses dimulai 2 Februari.

“Untuk pemeriksaan substantif terbatas, terdapat enam akun utama yang menjadi fokus, yakni kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap, tanpa menutup kemungkinan pemeriksaan pada akun lainnya,” jelasnya.

Tim juga memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, mewawancarai OPD untuk menilai efektivitas pengendalian intern, serta menguji kepatuhan regulasi.

Pelaksanaan audit bertepatan dengan bulan Ramadan. BPK akan menyesuaikan jam kerja dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penyediaan data tetap lancar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Asruddin, Inspektur Daerah Dr. Muh. Rivai Nur, tim BPK, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Bantaeng turut menghadiri kegiatan tersebut.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250