Aksi Warga dan Sorotan Pelanggaran Izin
JAMLIMA.COM, PAREPARE — Aksi warga di Jalan Syamsul Bahri, Kota Parepare, Jumat (20/2/2026), bukan sekadar unjuk rasa biasa.
Demonstrasi yang digelar di lokasi Perumahan Pesona Mario, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), hingga Kantor Wali Kota Parepare, menunjukkan akumulasi keresahan publik atas dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan perumahan tersebut.
Perwakilan LSM Pakar, Tenry Wara, secara terbuka menuding adanya pelanggaran perizinan dan tata ruang oleh pengembang, Mario Bakti Group.
Dari total 43 unit dalam site plan (40 rumah dan tiga ruko), mereka menemukan tambahan enam unit bangunan di luar dokumen resmi—empat hunian dan dua ruko—yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tambahan enam unit ini tidak tercantum dalam site plan dan diduga tidak memiliki PBG,” tegas Tenry.
Jika benar, ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini dugaan pelanggaran berat terhadap sistem perizinan dan tata kelola ruang kota.
Baca juga: Menelisik Fakta Lama Perumahan Pesona Mario
Dugaan Alih Fungsi RTH dan Ancaman Lingkungan
Lebih serius lagi, massa menyoroti dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) wajib 20 persen menjadi bangunan. RTH bukan pelengkap estetika.
Ia adalah instrumen ekologis, penyangga resapan air, dan ruang publik warga. Mengubahnya menjadi unit komersial berarti menggerus hak lingkungan masyarakat.
Aspek keselamatan pun memantik alarm bahaya. Talud setinggi yang hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga jelas berisiko, jauh dari standar teknis ideal lima hingga sepuluh meter.
Termasuk sistem drainase yang tak memadai berpotensi memicu banjir. Penggunaan septic tank individual di atas tanah timbunan gembur membuka ancaman pencemaran air tanah.
“Saya sangat berharap perhatian pemerintah. Sudah lama sekali kami berteriak, tapi tidak didengar. Tolong bantu masyarakat yang ada di Syamsul Bahri,” ungkap Tati, warga terdampak.
Keseluruhan masalah ini bukan hal ringan karena:
- Dugaan bangunan tanpa PBG
- Ketidaksesuaian dengan site plan
- Potensi pelanggaran tata ruang (alih fungsi RTH)
- Risiko keselamatan dan lingkungan
Integritas dan Penegakan Hukum
Kepala Dinas Perkimtan Parepare, Jenamar Aslan, menyatakan telah mengeluarkan surat teguran kepada Direktur PT Mario Bakti untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan memulihkan fungsi RTH.
Asisten II Setdako Parepare, Andi Ardian, mengakui hasil investigasi menemukan enam unit tambahan di luar site plan.
Ia meminta uji laboratorium terhadap struktur talud guna memastikan kelayakan konstruksi.
Pemerintah menegaskan akan melakukan audit perizinan secara menyeluruh. Jika ada pelanggaran, pembekuan hingga pencabutan izin menjadi opsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memastikan pembangunan harus berjalan sesuai site plan dan tidak boleh mengorbankan keselamatan, lingkungan, serta kepastian hukum.

























