Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Bupati Luwu Utara Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi ASN Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah

×

Bupati Luwu Utara Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi ASN Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah

Sebarkan artikel ini
bupati luwu utara andi abdullah rahim menerbitkan surat edaran pencegahan gratifikasi asn di luwu utara
GRATIFIKASI ASN — Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menerbitkan surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi ASN terkait perayaan hari raya di lingkungan Pemkab Luwu Utara. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Bupati mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin meminimalkan potensi praktik korupsi di seluruh instansi pemerintahan.

Selain itu, Bupati menerbitkan surat edaran ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026 terkait upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya.

Instruksi Untuk ASN

Melalui surat edaran tersebut, Bupati menegaskan sejumlah instruksi penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Kemudian ASN tidak merayakan hari raya secara berlebihan yang dapat memicu peningkatan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Selain itu ASN juga dapat lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya serta tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ASN wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

ASN juga diminta tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan tindakan yang mengarah pada praktik koruptif.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan maupun kode etik, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.

Pelaporan Gratifikasi ASN

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengatur mekanisme pelaporan apabila terdapat ASN yang telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

ASN yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pelaporan tersebut melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Dengan melampirkan penjelasan serta dokumentasi penerimaan. Selanjutnya, UPG akan menyampaikan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Sementara itu, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan. Hal ini sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan maupun panti jompo.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga melarang Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala UPTD, Kepala Desa, Direktur BUMD, pejabat.

Serta ASN lainnya yang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, Kepala PD, Kepala UPTD, Kepala Desa, dan Direktur BUMD diminta menyampaikan imbauan internal kepada seluruh ASN.

Khususnya di unit kerjanya agar menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada akhirnya, Bupati Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan sekadar formalitas administratif.

Akan tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas pemerintah daerah.

“Integritas adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat. Melalui surat edaran ini, kita ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” tegas Andi Rahim.

Example 468x60
Example 300250