Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Status Tersangka Disematkan, Bahar bin Smith Hadapi Proses Hukum

×

Status Tersangka Disematkan, Bahar bin Smith Hadapi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
TERSANGKA — Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang oleh kepolisian. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, NASIONAL, Polres Metro Tangerang Kota  menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Kasus tersebut terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang.

Penetapan Polres Metro Tangerang Kota  menandai babak baru perkara yang menyita perhatian publik.

setelah laporan korban diproses penyidik dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Polisi memastikan status hukum Bahar sudah resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan hingga akhirnya mengambil keputusan hukum.


Baca juga: KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Desa Pakkatto Jadi Target di Sulsel


Langkah tersebut mempertegas komitmen kepolisian untuk menuntaskan dugaan kekerasan yang melibatkan tokoh publik tanpa tebang pilih.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin Kanur, menegaskan pihaknya sudah melayangkan panggilan pemeriksaan.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).


Baca juga: 

Example 468x60
Example 300250