JAMLIMA.COM, GOWA — Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membatalkan beasiswa program Doktor (S3) Ilmu Hukum atas nama R melalui Surat Pernyataan Bupati Gowa tertanggal 29 Desember 2025 memicu polemik di ruang publik.
Pemerintah menyebut langkah itu didasarkan pada evaluasi kinerja dan integritas. Namun, isu yang berkembang melampaui persoalan administratif.
Secara normatif, kepala daerah memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan khususnya dunia pendidikan, termasuk program beasiswa yang bersumber dari anggaran daerah.
Diskresi adalah hak jabatan. Meski demikian, diskresi tanpa transparansi membuka ruang spekulasi.
Di lapangan, muncul dugaan bahwa pembatalan tersebut tidak sepenuhnya terkait aspek akademik.
R disebut-sebut dianggap terlalu banyak mengetahui persoalan internal, termasuk kisruh di rumah jabatan (rujan) Bupati Gowa, bahkan dikaitkan dengan persoalan pribadi sopir Bupati.
Baca juga: Bupati Husniah TalenrangGowa Anugerahkan Guru Berdedikasi dan Berprestasi
Keadilan dan Akuntabilitas
Jika dugaan ini benar, maka isu bergeser dari kebijakan pendidikan menjadi persoalan etika kekuasaan.
Ketua LSM Inakor Gowa, Asywar, menilai pembatalan itu sebagai bentuk pemutusan sepihak yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Jika benar pembatalan ini dipengaruhi persoalan personal, maka ini bukan lagi soal beasiswa, tetapi penyalahgunaan kewenangan. Diskresi pejabat tidak boleh berubah menjadi alat pembalasan atau pembungkaman,” tegasnya.
LSM Inakor Gowa juga menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai indikator evaluasi kinerja dan integritas yang menjadi dasar pencabutan.
Ketika parameter evaluasi tidak dipublikasikan, publik berhak mempertanyakan objektivitasnya. Transparansi menjadi fondasi legitimasi kebijakan.
Asywar mempertanyakan komitmen Pemkab Gowa terhadap prinsip good governance—transparansi, akuntabilitas, dan keadilan—dalam pengelolaan program beasiswa yang menggunakan anggaran daerah.
Tanpa kejelasan mekanisme dan indikator, sulit memastikan keputusan tersebut berbasis standar terukur.
Baca juga: Rp245 Miliar Digelontorkan, Proyek Sekolah Rakyat Sinjai Baru 10%
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media belum mendapat respons.
Jika keputusan tersebut murni administratif, membuka dasar evaluasi secara rinci dinilai menjadi langkah paling efektif untuk meredam polemik.
Sebaliknya, jika ruang klarifikasi tetap tertutup, publik dapat melihatnya sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Beasiswa S3 bukan sekadar bantuan studi. Program itu merupakan investasi sumber daya manusia daerah.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuhnya harus berdiri di atas dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Baca juga:

























