Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahEnter

BPK Diminta Audit 8 Tenaga Ahli Bupati Bantaeng, Anggaran Nyaris Setengah Miliar APBD

×

BPK Diminta Audit 8 Tenaga Ahli Bupati Bantaeng, Anggaran Nyaris Setengah Miliar APBD

Sebarkan artikel ini
anggaran 8 tenaga ahli bupati bantaeng disorot, bpk diminta audit rp500 juta
AUDIT BANTAENG - Anggaran delapan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng hampir Rp500 juta hingga akhir 2025. Praktisi hukum minta BPK RI Perwakilan Sulsel lakukan audit menyeluruh. (foto/ilustrasi jamlima.com)

JAMLIMA.COM, BANTAENG – Polemik anggaran delapan Tenaga Ahli (TA) Bupati Kabupaten Bantaeng tak lagi sekadar isu administratif.

Isu ini menyentuh langsung sensitivitas penggunaan uang rakyat di tengah narasi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat.

Praktisi hukum Yudha Jaya SH meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan turun tangan melakukan audit.

Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/3/UMUM/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Muhammad Fathul Fauzy Nurdin pada 14 April 2025.

Secara regulasi, pengangkatan tenaga ahli dimungkinkan. Namun, sorotan muncul pada proporsionalitas kebutuhan dan beban anggaran yang ditimbulkan.


Baca juga: OTT Bupati Pati, KPK Catat Tiga Operasi Tangkap Tangan Januari 2026


Anggaran Setengah Miliar

Delapan Tenaga Ahli Non ASN tersebut masing-masing menerima gaji Rp5.000.000 per bulan dari APBD Kabupaten Bantaeng Tahun 2025 melalui Bagian Umum Setda.

Jika dihitung hingga akhir tahun, total anggaran mendekati setengah miliar rupiah.

Nominal itu memang tidak dominan dalam struktur APBD. Namun dalam konteks daerah, hampir Rp500 juta bukan angka kecil.

Pertanyaan publik mengarah pada keseimbangan antara biaya dan kontribusi nyata.

“Jika dihitung secara keseluruhan, total anggaran yang digunakan untuk delapan Tenaga Ahli tersebut mencapai hampir setengah miliar rupiah hingga akhir 2025. Ini terkesan tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat,” ujar Yudha.

Ia juga menyoroti potensi persoalan administratif, standar kualifikasi, serta belum terlihatnya laporan pertanggungjawaban kinerja yang terbuka kepada publik.


Baca juga: Jejak Puang ASO, Eks Calon Bupati Pangkep: Saat Gelar Kehormatan Bertemu Dakwaan Korupsi


Desakan Audit Menyeluruh

Menurut Yudha, audit bukan bentuk kriminalisasi kebijakan, melainkan instrumen kontrol dalam tata kelola pemerintahan.

Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.

Publik, katanya, berhak mengetahui indikator kinerja dan output konkret dari belanja tersebut.

Apalagi, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum memberikan keterangan resmi.

Jika seluruh prosedur dinilai sah dan kinerjanya terukur, audit justru memperkuat legitimasi kebijakan.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidakwajaran, koreksi harus segera dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara.

Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal pengangkatan jabatan. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana uang rakyat dikelola secara transparan, rasional, dan akuntabel.


Baca juga: 

Example 468x60
Example 300250