Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Bupati Asahan Terima Kunjungan BPK Sumut, Bahas Keuangan Daerah

×

Bupati Asahan Terima Kunjungan BPK Sumut, Bahas Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
bupati asahan terima kunjungan bpk sumut di kantor bupati
BPK SUMUT ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menerima kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Kantor Bupati Asahan, Senin (6/4/2026). Pertemuan membahas audit dan pengelolaan keuangan daerah. (foto/ist)

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menerima kunjungan kerja BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan keuangan daerah serta proses audit laporan keuangan.


JAMLIMA.COM, ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima kunjungan kerja Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, di Ruang Kerja Bupati Asahan, Senin (6/4/2026).

Turut hadir jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas kunjungan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Ia menilai kehadiran BPK menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengelola anggaran sesuai ketentuan.

“Kehadiran Bapak menjadi motivasi bagi kami dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mengelola anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.


Baca juga: Ansar Ahmad Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi Kepri


Pemerintah Kabupaten Asahan senantiasa mengelola keuangan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Bupati juga memohon bimbingan dan arahan agar pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan dampak nyata. Khususnya bagi masyarakat dalam upaya menekan angka kemiskinan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatori BPK RI yang dilakukan secara independen dan profesional.

“Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan kerahasiaan informasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Selain itu, ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 tepat waktu.

“Bantu kami dalam melakukan pemeriksaan keuangan dengan memberikan dokumen, bukti, dan data yang diminta oleh tim. Semoga pertemuan ini membawa manfaat bagi kita semua,” tutupnya.


Example 468x60
Example 300250
aktivitas koperasi desa
Lokal

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Dana desa Rp34,57 triliun pada 2026 menjadi penggerak utama pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, termasuk di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Menteri…