JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin bersama Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng H. Budi Santoso dan Direktur PDAM Bantaeng Suwardi menghadiri acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Acara serah terima diadakan di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Senin (19/1/2026).
Pada kegiatan tersebut, serah terima LHP dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Yakni bapak Winner Franky Halomoan Manalu bersama para perwakilan pemerintah daerah penerima laporan.

Pemeriksaan Kepatuhan PDAM
Dalam rangkaian acara yang sama, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan LHP atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Sebanyak delapan pemerintah daerah tercatat menerima LHP pada kesempatan tersebut, yakni Kota Makassar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Bantaeng. Termasuk Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Untuk Kabupaten Bantaeng, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Eremerasa untuk periode Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025. Pemeriksaan ini juga mencakup instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik.
Baca juga: ⇒ Usai LHP BPK, Bupati Patahudding Ingatkan Perbaikan Pajak Luwu
















