Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Aksi Ludahi Kasir Diselidiki Polisi, Dosen UIM Berpotensi Dijerat Pasal Pidana

×

Aksi Ludahi Kasir Diselidiki Polisi, Dosen UIM Berpotensi Dijerat Pasal Pidana

Sebarkan artikel ini
cctv swalayan di makassar merekam insiden dosen meludahi kasir
SWALAYAN - CCTV salah satu swalayan di Makassar merekam insiden dosen meludahi kasir. (foto/thread cctv)

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah video yang memperlihatkan dirinya meludahi seorang kasir swalayan menyebar luas di media sosial. Ia secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas insiden yang terjadi di ruang publik.

Peristiwa itu berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Rekaman kamera pengawas (CCTV) merekam momen saat Amal Said terlibat adu argumen dengan kasir berinisial NI (21) sebelum ia meludahi korban di area kasir. Sejumlah pelanggan yang berada di lokasi menyaksikan langsung kejadian tersebut.

“Saya mengakui perbuatan itu dan saya menyesal. Saat itu saya emosi,” kata Amal Said kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan insiden bermula ketika dirinya berpindah dari antrean awal ke kasir lain yang terlihat kosong.

Kasir kemudian menegurnya karena antrean pelanggan masih ada di depan dan teguran tersebut langsung memicu emosinya. Amal Said juga memberikan penjelasan terkait rekaman CCTV.

“Berdasarkan rekaman CCTV, ludah tersebut mengenai bagian pakaian, bukan tepat ke wajah. Tapi saya tetap salah,” ujarnya.

Sementara itu, kasir berinisial NI (21) menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai prosedur pelayanan. Ia menyampaikan teguran karena pelanggan lain masih mengantre dan harus ia layani lebih dahulu.

“Saya menegur dengan sopan karena masih ada antrean di depan. Saya hanya menjalankan pekerjaan saya,” kata NI (21) kepada penyidik, sebagaimana disampaikan pihak keluarga korban.

NI menyatakan tindakan tersebut membuatnya merasa direndahkan sebagai pekerja layanan. Keluarga korban kemudian mendatangi Polsek Tamalanrea dan melaporkan kejadian itu pada hari yang sama.

Baca juga: »»  https://jamlima.com/dosen-uim-amal-said-minta-maaf-video-meludahi-kasir-viral/

Pendalaman Unsur Hukum

Secara hukum, penyidik membuka peluang penerapan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satunya Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, apabila perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur kekerasan fisik ringan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan.

Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang penghinaan juga dapat dipertimbangkan bila tindakan meludah di depan umum dinilai menyerang kehormatan atau martabat korban.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf membenarkan laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih memeriksa saksi dan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujarnya.

Muhammad Yusuf menambahkan bahwa penyidik terus mendalami perkara tersebut.
“Kami belum menetapkan pasal. Kami akan menentukan pasal setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” katanya.

Hingga saat ini, kepolisian terus memproses laporan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif. (*)

Baca juga:
»»  https://jamlima.com/dosen-uim-dilaporkan-polisi-diduga-meludahi-kasir-makassar/

Example 468x60
Example 300250